UPDATE : Adam Deni Resmi Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus ITE, Jerinx Sebut Karma

- 2 Februari 2022, 21:45 WIB
Adam Deni Ditahan Pihak Kepolisian, Jerinx SID Sebut Karma
Adam Deni Ditahan Pihak Kepolisian, Jerinx SID Sebut Karma /Kolase foto YouTube/MOP Channel dan Instagram/@adngrk/

"Tentang penangkapan Adam Deni, ini saya melihat sebagai sebuah petunjuk jika dia memang punya modus operandi yang sama, yang polanya selalu sama dengan apa yang menimpa saya itu. Jadi, ada unsur pengambilan, pencurian data secara tidak sah itu ya. Jadi, ketika saya telepon dia marah-marah kemarin itu saya mengira, menyangka Adam Deni yang punya andil menghancurkan akun Instagram saya dan ternyata dia ditangkap dengan peristiwa yang hampir sama," kata Jerinx SID di PN Jakpus, pada Rabu 2 Februari 2022.

Lebih lanjut, Jerinx berharap kasus terhadap Adam Deni itu bisa menjadi pertimbangan untuk Majelis Hakim terkait kasusnya.

Baca Juga: Viral Diduga Sampah Limbah Medis Bekas Antigen di Laut Selat Bali, WHO: Ancam Kesehatan Manusia dan Lingkungan

"Jadi dia itu mencuri data tanpa hak. Jadi mungkin ini bisa jadi pertimbangan buat majelis hakim dalam melihat kasus saya. Jadi sebagai pertimbangan, jika orang ini memang begitu caranya dia nyari duit, caranya dia bekerja, memeras orang, menjebak, merekam tanpa izin segala macam dan semoga dia bisa belajar ya kalau karma itu ada," ucap Jerinx SID.

Jerinx juga menuturkan bahwa itu adalah karma untuk Adam Deni.

Baca Juga: Kasus Omicron Makin Meningkat, Luhut : Kalau Masih Mau Hidup Silahkan Ikuti Imbauan

"Jadi kemarin kan dia bohong di bawah sumpah, dia bohong di bawah sumpah Al-Qur'an, dia bohong kepada Tuhannya dia. Jadi mungkin Tuhan marah, jadi memberi karma seperti ini, karena terlalu sombong jadi manusia," pungkas Jerinx SID.

Seperti diberitakan sebelumya Adam Deni ditangkap pihak kepolisan dan ditahan atas laporan yang dilaporkan oleh pelapor berinisial SYD. Adam Deni dilaporkan pada 27 Januari 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kurir Satria AnterAja Area Jabodetabek hingga Batas Usia 40 Tahun, Simak Syarat-syaratnya!

"Berdasarkan LP nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor saudara SYD," ungkap Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x