Adam Deni ditangkap pihak kepolisan atas laporan yang dilaporkan oleh pelapor berinisial SYD. Adam Deni dilaporkan pada 27 Januari 2021.
"Berdasarkan LP nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor saudara SYD," ungkapnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Adam Deni, Sosok yang Bersiteru dan Laporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya
Ahmad Ramadhan menambahkan Adam Deni ditangkap terkait dengan postingan dokumen elektronik di media sosial (medsos) dan dijerat UU ITE.
"Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE," imbuhnya.***