DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan akan memberikan sanksi administratif terhadap tempat-tempat ruang publik yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022.
Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk menegakkan dengan tegas penerapkan aplikasi PeduliLindungi pada ruang publik.
"Saya hari ini keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah (Perkada), itu sebentar saja dibuat," ungkap Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers secara virtual, Selasa 21 Desember 2021.
Baca Juga: Amor Ing Acintya, Ida Cokorda Pemecutan XI Lebar
Baca Juga: BRI Liga 1 : Susul Genta Alpredo, Satu Pemain Lagi Siap Gabung Arema FC
Tito menambahkan apabila ada tempat atau ruang publik yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi atau melanggar proses akan diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha.
"Isinya di antaranya adalah di ruang-ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian menegakkannya, berikut memberikan sanksi administrasi," imbuhnya.***