"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram. Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di Kota Semarang," ujarnya.
Dari hasil penangkapan, diamankan sejumlah barang bukti, yakni alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta, serta bukti transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta tertanggal 10 Desember 2021.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Bahar Smith yang Singgung KSAD Letjen TNI Dudung Abdurachman
Para pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.
"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," ungkapnya.***