Selebgram TE Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi Saat Tengah Berhubungan Badan, Tarifnya Rp 25 Juta

- 21 Desember 2021, 10:19 WIB
Selebgram TE ditangkap polisi atas kasus dugaan prostitusi
Selebgram TE ditangkap polisi atas kasus dugaan prostitusi /PMJ News/

DENPASARUPDATE.COM - Selebgram cantik berinisial TE digebrek saat tengah berhubungan badan di dalam sebuah kamar hotel yang terletak di Jawa Tengah, Semarang.

TE, selebgram yang juga pernah bermain dalam sebuah sinetron itu, ditangkap pihak kepolisian terkait kasus prostitusi pada hari Rabu 15 Desember 2021 lalu.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa selebgram TE memiliki tarif yang cukup fantastis, yakni Rp 25 Juta.

Baca Juga: Resep Minuman yang Dapat Suburkan Sperma Menurut dr. Zaidul Akbar

"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis, yakni Rp 25 juta," ungkapnya setelah selesai melakukan konfrensi pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin 20 Desember 2021.

Tidak hanya selebgram TE, pihak kepolisian juga menangkap seorang warga negara asing (WNA) dan mucikari berinisial JB.

Lebih lanjut, Djuhandani menuturkan bahwa selain TE, mucikari JB juga mempekerjakan seorang warga negara Brazil berinisial WBD.

Baca Juga: Pariwisata Bali Bangkit, Legislator Senayan Mendesak Pemprov Bali Benahi 240 Titik Destinasi dan Bandara Baru

Terkait dengan awal mulai penangkapan, pihak kepolisian menjelaskan pertama kali mendapat informasi di bandara ada prostitusi warga negara asing dan selebgram. Hal itulah menjDi dasar penyelidikan.

"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram. Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di Kota Semarang," ujarnya.

Dari hasil penangkapan, diamankan sejumlah barang bukti, yakni alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta, serta bukti transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta tertanggal 10 Desember 2021.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Bahar Smith yang Singgung KSAD Letjen TNI Dudung Abdurachman

Para pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.

"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," ungkapnya.***

 

 

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x