Maklumat Kapolri Ancam Kebebasan Pers Soal Info Terkait Pemberitaan FPI, Komunitas Pers: CABUT!

- 1 Januari 2021, 19:48 WIB
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers mengenai Maklumat Kapolri tentang kepatuhan larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Januari 2021.*/Pikiran Rakyat/Amir Faisol
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers mengenai Maklumat Kapolri tentang kepatuhan larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Januari 2021.*/Pikiran Rakyat/Amir Faisol /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

DENPASARUPDATE.COM - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait pelarangan aktivitas dan atribut yang berhubungan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat ini tertuang dalam Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), tertanggal 1 Januari 2021.

Maklumat tersebut justru langsung menuai pro dan kontra di masyarakat, salah satunya adalah insan pers.

Baca Juga: Awal Tahun, 101 Orang Positif Covid-19 di Bali

Ini karena, dalam salah satu pasal maklumat tersebut berisi larangan bagi masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.

Insan pers yang terdiri dari Forum Pemred, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai isi maklumat itu tak sejalan dengan semangat demokrasi dan menghormati kebebasan memperoleh informasi.

Baca Juga: Waduh! Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI yang Berstatus Pelajar SMP

Mereka juga melihat bahwa maklumat itu justru mengancam tugas jurnalis dan media dalam mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik, dalam hal ini terkait FPI.

Atas hal ini, komunitas pers pun meminta agar ketentuan dalam poin 2d tersebut dicabut.

Maklumat Kapolri
Maklumat Kapolri galamedia

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar, tapi Mau Dapat Bantuan BST Rp 300 Ribu? Gampang, Ini Solusinya

Berikut secara lengkap pernyataan sikap resmi komunitas pers dalam menyikapi Maklumat Kapolri di Pasal 2d:

Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

Mendesak Kapolri mencabut Pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

Mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Jakarta, 1 Januari 2021

Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat

Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)

Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x