Pengacara Ngabalin, Razman Arif Nasution, mengatakan Muhammad Yunus Anis dan Bambang Beathor Suryadi atas komentarnya di media online yang menyebut Ali Mochtar Ngabalin ikut terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo berkaitan dengan eskpor benih lobster dan membenturkan dirinya dengan lembaga KPK dan keluarga Edhy Prabowo.
Baca Juga: Utadz Maheer Thuwailibi Resmi Ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri
"Hari ini melaporkan dua orang warga negara. Pertama, Saudara Muhammad Yunus Anis, seorang pengamat politik dan sosial, beliau ini berujar di salah satu media online yang menyudutkan Bang Ali yang menyebut bahwa Istana berperan dalam memenjarakan Bapak Edhy Prabowo," ujar Razman.***