Menyusul Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Benarkah Partai Gerindra Dapat 'Bagian' dari Benih Lobster?

- 26 November 2020, 17:05 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo (kiri) Baby Lobster (tengah) dan Mantan Meteri KKP Susi Pudjiastuti (kanan).*
Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo (kiri) Baby Lobster (tengah) dan Mantan Meteri KKP Susi Pudjiastuti (kanan).* /Arsip Pikiran Rakyat/Kolase Cirebon Raya

DENPASARUPDATE.COM - Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Rabu 25 November 2020 dini hari.

KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar mengomentari hal tersebut.

Baca Juga: Tersangkut Kasus Prostitusi Online, Artis ST dan MA Ditangkap

Menurutnya, tindakan dugaan suap Menteri KKP Edhy Prabowo tentang benih lobster adalah suatu fenomena mahalnya ongkos politik di Indonesia.

Abdul Fikar Hajar mengatakan bahwa jabatan politik banyak digunakan untuk pendanaan partai politik.

"Politik birokrasi dan korupsi sepertinya tidak bisa dipisahkan. Jabatan-jabatan politik banyak digunakan untuk pendanaan partai politik dengan menggunakan kekuasaan untuk ambil untung sebanyak-banyaknya," ujar Abdul Fikar Hajar, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Waduh!, Pekerja Serabutan Malah Nyabu di Kandang Sapi, Ini Dalihnya

KPK total telah menetapkan tujuh orang tersangka penerima suap dalam kasus ini, antara lain Edhy Prabowo, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.

Selain itu, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga: Lirik Lagu Ampun Bang Jago Sorry Bang Jago Tian Strom X Ever Slkr yang Viral di TikTok

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x