Bertepatan Dengan HUT TNI ke-75, LPSK dan TNI AD Bertemu, Bahas Perlindungan Saksi dan Korban

5 Oktober 2020, 22:05 WIB
Lambang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) /google.com

DENPASARUPDATE.COM – Guna meningkatkan kualitas terhadap perlindungan saksi dan korban tindak pidana khususnya yang berkenaan dengan personil TNI AD.

Bertepatan dengan HUT TNI ke-75, jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkunjung ke Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes TNI AD), di Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.

Dalam pertemuan, Ketua LPSK Hasto Atmojo menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas yang telah diambil KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa dalam menjatuhkan sanksi kepada oknum TNI AD yang terlibat kasus pidana.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Segera Disahkan, IHSG Ditutup Menguat Hari ini

Hasto menilai, keputusan tegas yang diambil oleh KASAD mencerminkan keberpihakan kepada korban.

”Meskipun dalam koridor proses penegakan hukum, putusan peradilan tetap harus dihargai, namun dalam kerangka keadilan, penjatuhan hukuman yang tegas sangat bermakna untuk para korban” ujar Hasto dalam keterangan persnya yang diterima oleh Redaksi DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network).

Hasto mencontohkan, perintah KASAD kepada pelaku untuk mengganti rugi (restitusi) seluruh kerusakan dan kerugian yang dialami para korban dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas merupakan tindakan yang patut diapresiasi.

Baca Juga: Dilamar Jaya-Wibawa di Pilkada Denpasar, Hilmun Sebut Kerhormatan Bagi PKS

Pada kasus lain yang melibatkan oknum prajurit TNI AD seperti pada kasus dugaan penganiayaan di Batang, Jawa Tengah, proses hukum kepada pelaku tergolong cepat dan responsif. 

Pada kesempatan tersebut, LPSK juga menyampaikan informasi serta perkembangan terkait sejumlah kasus yang masih berjalan dengan melibatkan oknum personil TNI AD, baik dengan status sebagai pelaku maupun korban tindak pidana. 

LPSK, kata Hasto, sangat berharap pihak TNI AD bisa turut serta memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban, dimana pelakunya adalah oknum prajurit itu sendiri.

Baca Juga: Jual Gaun Tartan Khusus Pria dengan Harga Selangit, Gucci Dikritik Netizen

Karena kerap kali saksi maupun korban merasa terancam bila pelakunya merupakan seorang prajurit TNI.

Menanggapi hal tersebut, KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan pihaknya bersedia membantu tugas perlindungan LPSK yang pelakunya merupakan oknum prajurit Angkatan Darat.

Andika mengatakan pihaknya siap membantu menjaga keselamatan para saksi dari intimidasi pelaku, agar dapat memberikan keterangan di pengadilan dengan tenang dan aman.

Baca Juga: Ucapan Kontroversi Soal Covid-19, Moeldoko Diserang Dokter

Andika menambahkan bila saat ini TNI AD sangat berkomitmen untuk mendorong penyelesaian pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh prajuritnya ke ranah hukum hingga tuntas. ”Kami juga menitipkan pesan kepada LPSK untuk tetap bisa mengawal kasus-kasus yang melibatkan anggota kami hingga tuntas” pungkas Andika.

Dalam pertemuan ini, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo didampingi oleh Wakil Ketua LPSK Achmadi, Livia Iskandar, Manager Nasution, dan Sekjen LPSK Noor Sidharta.

Sedangkan dari pihak TNI Angkatan Darat, KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa didampingi oleh Danpuspomad TNI Letjen TNI Dodik Wijanarko, Asintel Kasad Mayjen TNI Teguh Arief, Dirkumad Brigjen TNI Tetty dan Brigjen TNI Yufti.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler