Tolak RUU Ciptaker, Ini Lima Catatan Kritis Partai Demokrat!

4 Oktober 2020, 10:28 WIB
Putu Supadma Rudana (PSR) bersama Agus Harimurti Yudhoyono (AHAY). /AWS/Tim Ringtimes Bali

 

DENPASARUPDATE.COM - Fraksi Partai Demokrat DPR RI kembali menegaskan sikapnya yang menolak penetapan Rancangan Undang Undangan Cipta kerja (Omnibus Law).

Penolakan itu disampaikan oleh Hinca Pandjaitan pada pengambilan keputusan tingkat I atas hasil Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sabtu malam 3 Oktober 2020 di Jakarta.

Partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY itu menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif.

Baca Juga: Main Apik, Ben Chilwell Bantu The Blues Benamkan Penghancur Manchester United

Terkait hal tersebut, dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh redaksi DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network), Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan menyebutkan lima catatan kritis Demokrat terkait dengan penolakan RUU Ciptaker itu.

Ia menyebutkan bahwa yang pertama, Demokrat menilai bahwa RUU Ciptaker tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini.

"Di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat," katanya Minggu 4 Oktober 2020.

Baca Juga: Wow! Nikita Mirzani Ngaku Pernah Telah Bermacam Rasa Sperma, Dari Rasa Permen Karet Sampai Seafood

Kedua, pihaknya juga menilai bahwa RUU tersebut membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law).

Demokrat juga melihat bahwa tindakan memaksakan meloloskan RUU Ciptaker ini sebagai bagian dari ketidakpedulian negara terhadap kepentingan masyarakat luas.

"Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, hati-hati, dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Apalagi masyarakat sedang sangat membutuhkan keberpihakan dari negara dan pemerintah dalam menghadapi situasi pandemi dewasa ini. Tidak bijak jika kita memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang sedemikian kompleks ini secara terburu-buru," terangnya.

Pendapat Akhir Mini Fraksi Partai Demokrat DPR RI Terkait RUU Ciptaker Fraksi Partai Demokrat DPR RI

Ketiga, RUU ini di satu sisi bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun, Partai Demokrat menilai hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan.

"Tapi, RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri kita. Sejumlah pemangkasan aturan perijinan, penanaman modal, ketenagakerjaan dan lain-lain, yang diatasnamakan sebagai bentuk reformasi birokrasi dan peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan, justru berpotensi menjadi hambatan bagi hadirnya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan (growth with equity)," terangnya.

Keempat, Partai Demokrat memandang RUU Ciptaker telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila, utamanya sila keadilan sosial (social justice) ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik.

Baca Juga: Terpapar Covid-19, Begini Teknik Pengobatan Trump

"Sehingga kita perlu bertanya, apakah RUU Ciptaker ini masih mengandung prinsip-prinsip keadilan sosial (social justice) tersebut sesuai yang diamanahkan oleh para founding fathers kita?" ujarnya.

Kelima, Demokrat menilai selain RUU itu cacat substansi, RUU Ciptaker ini juga cacat prosedur. Fraksi Demokrat menilai, proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel.

"Pembahasan RUU Ciptaker ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society yang akan menjaga ekosistem ekonomi dan keseimbangan relasi tripartit, antara pengusaha, pekerja dan pemerintah," katanya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler