Persiapkan Diri Untuk Daftar CPNS 2023, Per Bulan Dapatkan Gaji Puluhan Juta

5 Januari 2023, 22:00 WIB
Persiapkan Diri Untuk Daftar CPNS 2023, Per Bulan Dapatkan Gaji Puluhan Juta /SSCASN

DENPASARUPDATE.COM - Bagi Anda yang sudah menunggu pembukaan CPNS, kini ada kabar gembira bagi Anda. Pada tahun 2023, dikabarkan rekrutmen CPNS akan segera dibuka kembali.

Dikatakan pada tahun ini, hanya ada beberapa bidang yang memungkinkan pengerekrutan pada formasi tertentu.

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), mengatakan bahwa formasi yang paling dibutuhkan yakni, jaksa, hakim, guru, dosen serta tenaga teknis lainnya.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Untuk Lulusan SLTA, Persiapkan Diri!

Adapun formasi lain yang diperlukan, yaitu talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Selain itu, kabar baiknya lagi yang berkaitan dengan kisaran gaji serta tunjangan yang nantinya akan diterima jika sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Seorang PNS, jika dihitung bisa mendapatkan pendapatan sekitar Rp. 14 Jutaan per bulan, itu sudah termasuk akumulasi gaji serta tunjangan.

Baca Juga: Jadwal Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Cek Formasi Disini

PNS golongan IV mendapatkan gaji sekira Rp3,6 hingga Rp5,9 jutaan per bulan. 

Gaji tersebut nantinya akan ditambah dengan berbagai tunjangan seperti Tukin, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Makan, dan Tunjangan Umum dan setelah dihitung akan l menghasilkan sekitar Rp14 jutaan.

Akan tetapi, nominal tersebut khusus bagi PNS yang sudah memiliki posisi tinggi.

Baca Juga: Waduh! Bali United Depak Willian Pacheco, Begini Ternyata Kesalahannya, Kini Datang Wellington Carvalho

Adapun gaji kisaran PNS :

1. Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Gaji PNS

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: RD Di Ramal Akan Bercerai, Ayu Dewi Beri Tanggapan Isu Selingkuh

 

2. Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Reuni Lagi dengan Teco, Perkuat Lini Tengah, Sandi Sute Resmi Berseragam Bali United

3. Golongan 3

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 Gaji PNS Golongan

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 Gaji PNS Golongan

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 Gaji PNS Golongan

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Bukaan Seleksi Pegawai Negeri Sipil, Inilah Contoh Soal CPNS 2023, Simulasi Uji Kompetensi

 

4. Golongan 4

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Tips Lolos Passing Grade CPNS 2023 dan Dapatkan Kisi-Kisi Soal SKD

Adapun tunjangan yang akan didapat sebagai berikut :

1. Tukin: jumlahnya bisa berbeda-beda;

2. Tunjangan Jabatan: Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA;

3. Tunjangan Suami/Istri: 5 persen dari gaji pokok;

Baca Juga: Lulusan SMA Hingga S1 Bisa Daftar CPNS 2023 Di Kemenkumham Cek Disini

4. Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok;

5. Tunjangan makan: Untuk golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari;

6. Tunjangan umum: Golongan I: Rp175 ribu Golongan II: Rp180 ribu Golongan III: Rp185 ribu Golongan IV: Rp190 ribu.

Itulah gambaran atau kisaran gaji dan tunjangan CPNS 2023 atau PNS.***

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler