Mundur dari Kursi Menteri KKP dan Partai Usai Jadi Tersangka, Edhy Prabowo: Saya Minta Maaf

26 November 2020, 06:45 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo memakai rompe orange sesaat akan dibawa untuk jumpa pers di Gedung KPK Rabu malam /ANTARA

DENPASARUPDATE.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Edhy Prabowo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ia ditetapkan dalam kaitan dugaan adanya suap dalam ekspor benur lobster.

Usai penetapan status tersebut, Edhy pun memutuskan mundur dari jabatannya baik sebagai Menteri KKP ataupun Wakil Ketua Umum DPP Gerindra.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Ucapan Hari Guru sampai OTT KPK Terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo

Bahkan, dengan raut wajah murung, Edhy meminta maaf ke sejumlah pihak termasuk ke Partai Gerindra.

"Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum," kata Edhy kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.

Ia juga mengaku bertanggung jawab dan akan menghadapi kasus yang membelitnya dengan jiwa besar.

Baca Juga: Ini Update Harga Emas Pada Kamis 26 November 2020, Emas Antam Retro Rp447 ribu per 0,5 Gram

Seperti diketahui, posisi Edhy sendiri sementara digantikan oleh Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) sebagai Menteri KKP ad interim.

"Juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan. Saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," lanjutnya.

Sebelumnya, Edhy sendiri ditangkap KPK pada Selasa 24 November 2020 tengah malam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Baca Juga: Breaking News! Diego Maradona Meninggal Dunia

Ia ditangkap bersama beberapa rombongannya sesaat usai turun dari pesawat yang mengantarkannya dari Jepang. Sebelumnya Edhy Prabowo dan rombongannya melakukan kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat (AS) lalu pulang ke Indonesia dengan transit dulu di Jepang.

Setelah 24 jam, Edhy Prabowo ditetapkan menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya. Edhy dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ngabalin Juga di Bandara, Ini Katanya

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu:

Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;

Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;

Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Kena OTT, Korban 'Operasi Hitam' Jelang Pilpres 2024?

Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);

Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan

Amiril Mukminin (AM)

Sebagai pemberi:

Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler