Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih di Pilkada Nanti? Segera Cek lindungihakpilihmu.kpu.go.id

- 29 Oktober 2020, 08:15 WIB
Petugas KPU menempelkan salinan daftar DPT Pilwali Kota Denpasar, Rabu 28 Oktober 2020
Petugas KPU menempelkan salinan daftar DPT Pilwali Kota Denpasar, Rabu 28 Oktober 2020 /Rudolf Arnaud Soemolang

Baca Juga: Cuaca Buruk Angin Kencang Gilas Karangasem, Sejumlah Pohon Bertumbangan

Untuk itu, pihaknya sangat berharap antusiasme masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada tersebut.

Salah satunya, dengan melakukan cek data pemilih guna mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dan di TPS berapa yang bersangkutan terdaftar.

Baca Juga: Ayo Berdoa! PSSI – Menpora Sepakat Kompetisi Segera Berjalan, Malam Ini Keputusannya

"Pada hari pemungutan suara pemilih sudah mengetahui dengan pasti TPS mana yang akan dituju," ujarnya.

Ia mengatakan, cek data pemilih dapat dilakukan dengan mencermati pengumuman DPT atau melalui website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Baca Juga: Memperingati Hari Sumpah Pemuda, Begini Kata Kadek Agung

Pemilih cukup mengetik nama kota dan NIK atau nama lengkap. Pada layar akan muncul identitas pemilih lengkap dengan nomor TPS-nya.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x