Baca Juga: Cuaca Buruk Angin Kencang Gilas Karangasem, Sejumlah Pohon Bertumbangan
Untuk itu, pihaknya sangat berharap antusiasme masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada tersebut.
Salah satunya, dengan melakukan cek data pemilih guna mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dan di TPS berapa yang bersangkutan terdaftar.
Baca Juga: Ayo Berdoa! PSSI – Menpora Sepakat Kompetisi Segera Berjalan, Malam Ini Keputusannya
"Pada hari pemungutan suara pemilih sudah mengetahui dengan pasti TPS mana yang akan dituju," ujarnya.
Ia mengatakan, cek data pemilih dapat dilakukan dengan mencermati pengumuman DPT atau melalui website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Baca Juga: Memperingati Hari Sumpah Pemuda, Begini Kata Kadek Agung
Pemilih cukup mengetik nama kota dan NIK atau nama lengkap. Pada layar akan muncul identitas pemilih lengkap dengan nomor TPS-nya.***