Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih di Pilkada Nanti? Segera Cek lindungihakpilihmu.kpu.go.id

- 29 Oktober 2020, 08:15 WIB
Petugas KPU menempelkan salinan daftar DPT Pilwali Kota Denpasar, Rabu 28 Oktober 2020
Petugas KPU menempelkan salinan daftar DPT Pilwali Kota Denpasar, Rabu 28 Oktober 2020 /Rudolf Arnaud Soemolang

DENPASARUPDATE.COM - KPU Kota Denpasar akhirnya mengumumkan secara resmi salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Walikota (Pilwali) Denpasar 2020, Rabu 28 Oktober 2020.

Seperti yang diungkapkan oleh Komisioner KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni saat dikonfirmasi, Kamis 29 Oktober 2020, ia mengatakan bahwa pengumuman ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Denpasar.

Total, ia menjelaskan bahwa pihaknya menempelkan salinan DPT tersebut di 43 kantor desa/ kelurahan dan di 407 bale banjar yang ada di Kota Denpasar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 29 Oktober 2020 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Sekar sapaan akrabnya mengaku bahwa hal berdasarkan regulasi PKPU RI Nomor 5 Tahun 2020 menyebutkan bahwa pengumuman DPT dilakukan dari tanggal 28 Oktober 2020 sampai dengan 6 Desember 2020.

KPU Kota Denpasar telah menetapkan DPT Pilwali Kota Denpasar 2020 sebanyak 444.929 pemilih.

Baca Juga: Puluhan Orang Terjaring Melanggar Prokes di Petitenget

Dari jumlah itu, sebanyak 219.534 pemilih laki-laki dan 225.395 pemilih perempuan yang tersebar di 4 kecamatan, 43 desa/Kelurahan dan 1.202 TPS sesuai model A.3.1-KWK.

Berdasarkan rincian per kecamatan, di Denpasar Selatan tercatat 120.453 pemilih, Denpasar Timur 80.959 pemilih, Denpasar Barat 129.015 pemilih dan Denpasar Utara 114.502 pemilih.

Baca Juga: Cuaca Buruk Angin Kencang Gilas Karangasem, Sejumlah Pohon Bertumbangan

Untuk itu, pihaknya sangat berharap antusiasme masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada tersebut.

Salah satunya, dengan melakukan cek data pemilih guna mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dan di TPS berapa yang bersangkutan terdaftar.

Baca Juga: Ayo Berdoa! PSSI – Menpora Sepakat Kompetisi Segera Berjalan, Malam Ini Keputusannya

"Pada hari pemungutan suara pemilih sudah mengetahui dengan pasti TPS mana yang akan dituju," ujarnya.

Ia mengatakan, cek data pemilih dapat dilakukan dengan mencermati pengumuman DPT atau melalui website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Baca Juga: Memperingati Hari Sumpah Pemuda, Begini Kata Kadek Agung

Pemilih cukup mengetik nama kota dan NIK atau nama lengkap. Pada layar akan muncul identitas pemilih lengkap dengan nomor TPS-nya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x