Delapan Pengurus Daerah di Berangus Paksa, Rencana Musprov Kadin Bali Dianggap Ilegal

- 6 Agustus 2020, 06:05 WIB
Ketua Kadin Denpasar I Wayan Nugra Arthana (kanan) dan Wakil Ketua OKK Kadin Badung, Ketut Wiranata
Ketua Kadin Denpasar I Wayan Nugra Arthana (kanan) dan Wakil Ketua OKK Kadin Badung, Ketut Wiranata /Rudolf Arnaud Soemolang

DENPASARUPDATE.COM - Tensi internal di tubuh internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali kembali bergejolak memanas

Bahkan, rencana Musyawarah Provinsi (Musprov) pada 27 Juli 2020 lalu itu akhirnya batal digelar akibat memancing banyak kontroversi.

Kini, organisasi yang menaungi para pelaku usaha itu akan kembali menggelar Musprov pada 8 Agustus 2020.

Hanya saja, tampaknya Musprov kembali terancam batal digelar. Pasalnya, beredar kabar bahwa keanggotaan para peserta Musprov tersebut terkesan ilegal.

Baca Juga: Sesepuh Golkar Tjok Pemecutan Dukung Giriasa, Sugawa Korry Pilih Tak Mau Komentar

Pasalnya, ada surat yang diterima Ketua Umum Kadin Republik Indonesia Rosan Perkasa Roeslani. Surat dari Kadin kabupaten/kota se-Bali tertanggal 9 Juli 2020 dengan tembusan kepada Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, itu memuat sejumlah persoalan.

Terkait hal tersebut, Ketua Kadin Kota Denpasar I Wayan Nugra Arthana membenarkan hal tersebut. Bahkan ia mengaku menjadi salah seorang yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh Kadin Provinsi Bali.

“Saya termasuk salah satu orang yang diberhentikan oleh Kadin Provinsi. Padahal, saya masih menjadi Ketua Kadin Kota Denpasar secara sah. Pemberhentian saya juga tidak melalui mekanisme dan terkesan menabrak AD/ART Kadin,” ujarnya di Denpasar, Rabu 5 Agustus 2020.

Baca Juga: Dituding Bikin Kontroversi di Masyarakat Terkait Obat Covid-19, Musisi Anji Dilaporkan ke Polisi

Ia beralasan bahwa pihaknya dipecat akibat Kadin Kota Denpasar dianggap tidak mampu menggelar Musyawarah Kota Denpasar. Pandahal menurut dia, pihaknya sudah dua kali menghadap Walikota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra untuk meminta izin.

Sayangnya, saat itu pihaknya tidak mendapat izin menyelenggarakannya akibat masih adanya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Denpasar akibat Covid-19.

Terkait hal tersebut, pihaknya juga sudah menyampaikan ke Kadin Bali melalui surat resmi.

“Melalui pesan WA, pengurus Kadin Provinsi Bali menyetujuinya. Padahal, kami mengirimkan surat resmi. Dengan ini, kalau kami diturunkan karena tidak bisa menggelar musyawarah kota, maka itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Baca Juga: Termasuk Bali, Hasto Sebut PDIP Akan Umumkan 75 Calon Kepala Daerah Lagi Jelang HUT RI ke 75

Menariknya, kondisi serupa juga dialami oleh tujuh pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang ada di Bali yakni Jembrana, Buleleng, Tabanan, Gianyar, Bangli, Klungkung, Karangasem.

Para pengurus di kabupaten/kota tersebutb dibekukan dan langsung diangkat pengurus baru. Padahal, Muskab dan Muskota bisa lebih cepat dua bulan atau bisa lebih lambat dua bulan serta dibenarkan dalam AD/ART.

Saat ini seluruh pengurus Kadin di tujuh kabupaten dan kota sedang melakukan aksi protes atas rencana gelaran Musprov yang dinilai ilegal.

“Seluruh kabupaten di Bali dianggap sudah menggelar Muskab dan Muskota, sehingga sudah memperoleh pengurus yang baru agar bisa dianggap sah mengikuti Musprov. Ini tidak masuk akal. Kebanyakan mereka hanya foto banner bertuliskan gelaran Muskab dan Muskota. Faktanya tidak ada,” ujarnya.

Baca Juga: Bencana Banjir Bandang Landa Bolsel, Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama Dua Minggu

Wakil Ketua Bidang OKK Kadin Kabupaten Badung Ketut Wiranata menjelaskan, anggota Kadin harus memiliki KTA Kadin sepanjang dua tahun berturu-turut. Sementara yang terjadi, banyak pengurus Kadin yang belum atau tidak memiliki KTA sama email.

“Dari mana Kadin Provinsi Bali merekrut anggota atau pengurus, sementara orang-orang yang duduk di pengurus, misalnya, tidak memiliki KTA,” ujarnya.

Seharusnya rujukan Kadin adalah UU No 1 Tahun 1987 tentang Kadin bersama AD/ART-nya. “Rujukan sudah sangat jelas. Kenapa tidak ditempuh win win solution. Kenapa semua pengurus di kabupaten dan kota diberangus tanpa ada penjelasan sesuai UU Kadin,” ujarnya.

“Pelanggaran atas AD/ART dan aturan lainnya menunjukkan ketidakpahaman pengurus Kadin Bali terhadap aturan keorganisasian, khususnya dalam pelaksanaan Mukab dan Mukota sesuai dengan AD/ ART berdasarkan Keppres 17 Tahun 2010,” tegas Wiranata.

Terpisah, Sesepuh Kadin Bali yang mantan Ketua Kadin Buleleng, Gede Dharmawijaya, berharap situasi bergolak Kadin Bali supaya diselesaikan dengan baik. Dia berharap ada win-win solution.

“Walaupun sempat mengikuti situasi kurang kondusif di Kadin Bali, tapi saya berharap ya dicarikan solusinya," ujar Dharmawijaya.

Dharmawijaya sendiri kini sudah tidak lagi sebagai pengurus Kadin, sejak mengundurkan diri dari jabatan Ketua Kadin Buleleng. Dia mengundurkan diri karena kini dipercaya sebagai Honorary Consul of The Russian Federation in The Bali Province, untuk mempererat hubungan Indonesia dan Rusia. Dharmawijaya resmi diberikan surat exequator (pengakuan) dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, 16 Juli 2020 lalu. 

BacaJuga: Ramai Dikunjungi Bule di Tengah Wabah Covid-19, Polsek Kuta Utara Periksa Manajemen Old Mans

"Saya diharuskan mundur dari kepengurusan Kadin, supaya tidak ada konflik kepentingan. Karena tugas saya nanti adalah memfasilitasi para investor dari Rusia ke Bali," jelas mantan Wakil Ketua DPRD Buleleng 2009-2014 dari Fraksi Demokrat ini.

"Meski tidak lagi di Kadin, tapi saya berharap semua persoalan selama ini diselesaikan dengan elegan. Ya, seperti saya bilang tadi, ada win -win solution untuk Kadin Bali dengan Kadin Kabupaten/Kota," tandas mantan Ketua DPC Demokrat Buleleng.

Disisi lain, PLT Ketua Kadin Bali, Made Ariandi, belum bisa dimintai komentarnya gonjang-ganjing di tubuh Kadin Bali. Saat dihubungi tim redaksi Denpasarupdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) ponselnya bernada mailbox.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x