Beralasan Lupa, Tim Yustisi Kembali Jaring 8 Orang Pelanggar Prokes

- 8 Februari 2021, 20:32 WIB
Tim Yustisi Kota Denpasar saat menertibkan protokol kesehatan PPKM di sepanjang Jalan Gunung Soputan Desa Padangsambian Klod Kecamatan Denpasar Barat
Tim Yustisi Kota Denpasar saat menertibkan protokol kesehatan PPKM di sepanjang Jalan Gunung Soputan Desa Padangsambian Klod Kecamatan Denpasar Barat /Ari Setiawan/Denpasar Update



DENPASARUPDATE.COM - Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 8 orang pelanggar protokol kesehatan di sepanjang Jalan Gunung Soputan Desa Padangsambian Klod Kecamatan Denpasar Barat, Bali, Senin 8 Februari 2021. Mereka terjaring saat Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, saat dijaring semua pelanggar beralasan lupa menggunakan masker.

Dari 8 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut 4 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 4 oramg lagi diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Baca Juga: Melawan, Polisi Tembak Betis Maling Sepeda Motor Belasan TKP, Ternyata Sudah Keluar Masuk Penjara

Selain itu pelanggar juga diwajibkan menadatangani surat pernyataan bersedia tidak melanggar kembali.

"Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka kami akan memberikan tindakan lebih tegas," ungkap Sayoga.

Menurut Sayoga pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar.

Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Dewan Bali Bilang Sudah Batalkan Proyek Pengadaan Baju Seragam

Untuk kebaikan kita semua Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan. Dengan mentaati protokol kesehatan juga dapat menekan dan memutus penyebaran mata rantai covid 19.

Mengingat kasus yang positif covid-19 saat ini semakin meningkat. Sedangkan fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas. Maka dari itu Sayoga mengharapkan masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan.

Dengan semua mentaati protokol kesehatan maka mata rantai covid 19 bisa segera diputus dan perekonomian bisa kembali normal. ***

Penulis: Ari Setiawan

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x