Baca Juga: WADUH! 154.887 Rekening Bermasalah Tak Bisa Ditransfer, Ini Cara Cek BLT Subsidi Gaji BPJS
Dalam hasil rapat pleno itu diketahui pasangan nomor urut 1, Jaya-Wibawa menang telak dengan perolehan suara 184.655 pemilih atau 81,4 %.
Urutan perolehan suara terakhir ditempati pasangan nomor urut 2, Amerta yang hanya meraih 42.730 suara atau 18,6 persen dari suara yang masuk.
Baca Juga: Hindari Jalan Jebol, Truk Bermuatan Pakan Ternak Babi Malah Terperosok
Dalam pleno itu disebutkan, jumlah suara sah yang tercatat ada 227.385 pemilih. Sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 11.940 pemilih.
Ditanya mengenai penetapan calon terpilih, Arsa mengaku belum bisa memastikan karena masih menunggu surat ketetapan dari MK.
Baca Juga: Hari Anti Korupsi Sedunia, Jokowi Minta Pemprov Bali Reformasi Sektor Pelayanan Publik dan Perizinan
“Kami selanjutnya akan melaksanakan penetapan calon terpilih, setelah MK menerbitkan buku registrasi mahkamah konstitusi, kami punya waktu lima hari setelah itu. Dan kami setelahnya punya waktu tiga hari untuk pengusulan pelantikan,” terangnya.
Pun begitu, ia mengaku bahwa pihaknya memperkirakan pelantikan bagi calon terpilih akan dilakukan pada Februari 2021.
Baca Juga: Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Ilegal yang Beredar di Bali