Pemerintah Jamin UU Cipta Kerja akan Jamin Hak Tenaga Kerja Lebih Baik

- 27 November 2020, 15:16 WIB
Dr.Simorangkir Situmorang Memaparkan UU Cipta Kerja
Dr.Simorangkir Situmorang Memaparkan UU Cipta Kerja /M Hari

DENPASARUPDATE.COM - Kemenko Perekonomian melalui Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Dr Iskandar Simorangkir membantah isu yang mengatakan hak tenaga kerja dihilangkan dalam UU Cipta Kerja.

Iskandar menilai UU Cipta Kerja justru lebih menjamin hak-hak pekerja menjadi lebih jelas. Hal itu disampaikan dalam acara serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja di Trans Resort Bali pada Jumat 27 November 2020.

"Kalau kita lihat ketenagakerjaan, Justru di UU Cipta Kerja ini diatur secara jelas tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), terutama soal Konpensasi bagi PKWT, di UU sebelumnya tidak ada," katanya.

Baca Juga: Wow! Ditangkap Polisi Saat Lagi 'Threesome', Tarif ST dan MA Ternyata Rp 110 Juta

Iskandar mengatakan jika UU Cipta Kerja akan menutup celah praktik yang tidak adil bagi tenaga kerja.

"Dengan UU yang lama itu banyak orang yang ganti perusahaan, tenaga kerjanya boyongan, kalau sekarang tidak boleh seperti itu, kami pertegas itu tidak boleh praktik seperti itu," kata Iskandar.

"Pekerja buruh alih daya atau outsourcing tetap mendapatkan perlindungan hak-haknya. Ini kami pertegas, kalau di UU nomor sebelumnya malah nggak, seperti pesangon, di UU Cipta Kerja ini pesangonnya itu lebih bagus," ujarnya menambahkan.

Kemudian terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dijelaskan akan menjadi acuan untuk menghilangkan kesenjangan antara daerah yang satu dengan lainnya dalam satu provinsi.

"UMP menjadi acuan maksudnya agar lebih mudah koordinasi, kalau sekarang kan Bupati membuat sendiri, justru di Provinsi itu koordinasi antar Pemda tidak berjalan, padahal Provinsi itu Gubernur,” ujar Iskandar.

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x