Koster Keluarkan Pergub Protokol Kesehatan, Tak Pakai Masker di Bali, Siap-siap Denda Rp100 Ribu

26 Agustus 2020, 15:39 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Rabu 26 Agustus 2020 /Rudolf Arnaud Soemolang

DENPASARUPDATE.COM - Untuk lebih meningkatkan kedisiplinan masyarakat Bali dalam menerapkan protokol kesehatan, Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur penerapan protokol kesehatan
yang lebih ketat.

Peraturan yang dibuat Koster tersebut yakni Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Menariknya, dalam salah satu pasal di pergub tersebut, warga masyarakat yang tidak memakai masker akan dikenakan denda Rp100.000.

Baca Juga: Bantu Siswa Bali Belajar Online, Bang Yono dan Gus AMI Gelorakan Gerakan Bangkit Belajar di Bali

"Pergub ini sesuai Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 yang tujuannya agar masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19," kata Koster di Jayasabha, Denpasar, Rabu 26 Agustus 2020.

Menurut Ketua DPD PDIP Bali ini, tidak ada hal yang baru dalam pergub tersebut.

Pasalnya, semua yang diatur dalam pergub tersebut merupakan pengaturan dalam bentuk produk hukum terkait tatanan kehidupan era baru yang telah diberlakukan sebelumnya dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca Juga: Tatap Enam Pilkada di Bali, Julie Laiskodat Sebut NasDem Siap Geser Dominasi PDIP di Pulau Dewata

"Yang pada intinya harus pakai masker, selalu jaga jarak, dan selalu cuci tangan dan diberlakukan untuk semua sektor," ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa di Pergub 46 Tahun 2020 itu juga diatus bahwa perorangan dan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan dan memastikan ditaatinya protokol kesehatan.

"Kewajiban pada perorangan dikecualikan pada saat sedang berpidato, makan, melafalkan doa (mapuja), atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker, dengan tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter. Kewajiban juga dikecualikan bagi petugas medis atau aparat lain yang sedang melaksanakan tugas," ujarnya.

Baca Juga: Dari Diskusi Online Yayasan Amin Balo, Para Akademisi Sepakat RUU BPIP Urgent Untuk Disahkan

Hanya saja, di pergub juga ditambahkan sanksi sanksi administratif penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Bali, dan/atau membayar denda administratif sebesar Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum membayar denda administratif sebesar Rp1.000.000 yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19.

Kemudian juga dipublikasikan di media massa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan, serta rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang.

"Selain sanksi, perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai 'Awig-awig' atau 'Pararem Desa Adat' atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan," ucapnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler