Warga Desa Balangan Adukan Pencaplokan Lahan Oleh Pengusaha Hari Boedi Hartono ke Ombudsman Bali

6 Agustus 2020, 16:22 WIB
Kepala Ombudsman Bali, Umar Ibnu al-Khattab (kemeja kotak-kotak) mengawasi pengukuran ulang lahan di wilayah Desa Balangan Badung, Rabu 5 Agustus 2020 /Rudolf Arnaud Soemolang

DENPASARUPDATE.COM - Sengketa kepemilikan lahan antara pengusaha dengan warga masyarakat terus saja terjadi.

Seperti konflik antara pengusaha Hari Boedi Hartono dengan warga di Desa Adat Balangan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini terus menuai kontroversi.

Akibatnya, warga Desa Balangan melalui kuasa hukumnya H.I Hasibuan memilih mengadukan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali.

Baca Juga: Apresiasi Rekomendasi Hanura, Gede Dana Sebut Siap 'Culik' Partai Koalisi Karangasem Hebat Lainnya

Dalam pengaduannya, Hasibuan mengatakan bahwa Sang Pengusaha telah mencaplok tanah warga masyarakat sampai ke bibir Pantai Balangan.

Bahkan, Hartono juga mengklaim wilayah Pura Balangan yang sudah berada di sana sejak berabad-abad lamanya. Hasibuan menilai jika dalam SHM 372 tidak tercantum Pura Dalem Balangan. Sementara dalam SHM 725/tahun 1989 dalam petanya terdapat Pura Dalem Balangan.

Kepala Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat usai mendapatkan laporan pengaduan tersebut.

Baca Juga: Cek Sarana dan Prasarana Sekolah Sambut New Normal, Dewa Indra Tinjau SMAN 7 Denpasar

Bahkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Kabupaten Badung dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Bali.

"Konflik ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan tidak ada penyelesaian. Kami berkoordinasi dengan pihak berwenang yakni BPN apakah yang terjadi sebenarnya," ujarnya di Denpasar, Kamis 6 Agustus 2020.

Ia juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada BPN Badung dan Kanwil BPN Bali. Ia mengakui, Kepala BPN Badung Made Daging dan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali Rudi Rubijaya bersama seluruh staf secara full team turun ke lokasi pada Rabu 5 Agustus 2020 siang.

Baca Juga: Sesepuh Golkar Tjok Pemecutan Dukung Giriasa, Sugawa Korry Pilih Tak Mau Komentar

Dalam investigasinya, Umar menilai ada indikasi SHM fiktif harus bisa dibuktikan di BPN.

"Disaksikan oleh puluhan warga, pemilik tanah, pihak Hartono yang diwakili oleh karyawannya Made Merta, para pengempon pura bersama dengan pihak BPN sudah dilakukan pengukuran ulang. Kita berharap semuanya bisa diselesaikan sesuai peraturan sebagaimana mestinya, memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak tanpa mengabaikan aturan yang ada," ujar pria yang juga Koordinator Presidium Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Bali ini.

Setelah pengukuran selesai, semua tim dan warga berbicara dalam Pura Dalem Balangan yang berada dalam gua tebing Pantai Balangan. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Bali Rudi Rubijaya menegaskan, hasil pengukuran ulang ini akan diolah secepatnya di Kantor BPN Badung.

Baca Juga: Wacana Tiadakan Baliho Kampanye Oleh KPU, DPRD Bali Tegaskan Tolak dan Minta Kaji Ulang

"Hari ini kita hanya mengukur lahan yang ada. Bagaimana hasilnya akan diolah di Kantor dan hasilnya akan disampaikan secara transparan. Kami dari BPN tidak memiliki kepentingan apa pun dalam konflik ini. Kami harus tetap berpijak pada aturan yang ada," ujarnya.

Ia juga memastikan, bila lokasi Pura Dalem Balangan yang dipersoalkan selama ini, maka BPN akan mengeluarkan peta lokasi pura dari SHM siapa pun sebab lokasi pura tetap harus menjadi milik publik yang bisa diakses oleh siapa pun.

Sementara Kepala BPN Badung Made Daging mempersilahkan warga untuk segera melakukan sertifikasi lahan Pura Dalem Balangan.

"Kami mempersilahkan kepada siapa pun kalau bisa segera mengurus sertifikat tanah di lokasi Pura Dalem Balangan. Kami menjamin, bila pekan ini diajukan sertifikat, maka bulan depan sudah bisa menerima sertifikatnya," ujarnya.

Sedangkan, pengacara warga Desa Balangan, H.I. Hasibuan mengaku pihaknya bersama warga berjuang mati-matian membela haknya dikarenakan tanah yang diklaim oleh Hartono tersebut merupakan tanah suci yang harus dilindungi.

"Itulah sebabnya saya membela mati-matian karena bagi saya tanah pura ini adalah tanah suci, yang harus dilindungi," ujarnya***

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler