Tingkatkan Ghirah Kemaslahatan Umat, Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Denpasar Lantik Nazhir Mushala Purnawira

16 Oktober 2022, 17:00 WIB
Para nazhir Mushala Purnawira Padangsambian Kelod Kota Denpasar saat dilantik oleh Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Denpasar, 15 Oktober 2022 /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM –Guna meningkatkan ghirah kemaslahan umat, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Denpasar melantik nazhir Mushala Purnawira, Desa Padang Sambian Klod Kota Denpasar Sabtu , 15 Oktober 2022.

Pelantikan dihadiri rukun warga muslim At Taqwa Pondok Purnawira, Kepala KUA Denpasar Barat H. Nur Achmad Khomeiny, S.ag, M.Pd.I. Ini sebagai tindaklanjut pengajuan/pergantian atas dua sertifikat wakaf mushola Purnawira no. w 2a/02/ th 2007 dan w 2/5 th 2008 untuk selanjutnya menjadi satu badan nazir.

Yakni,  H.M Sukirman SH selaku Ketua nazhir,  H.Suhardiman, SE, selaku Sekretaris Nazhir, Sumartono, selaku Bendahara Nazhir, H. M Nakhrowi, SH, Slamet Riyadi, Hari Suryono dan Totok Aryanto.

 Baca Juga: Masyarakat Anti Korupsi Desak Kejati Bali Serius Mengusut Dugaan Penyelewengan Dana SPI Universitas Udayana

Mereka adalah nama nama bertindak dan atas, para nazhir wakaf mushola Purnawira, Desa Padang Sambian Klod Kota Denpasar.

 “Para nazhir telah sah, diambil sumpah pelantikan pengesahan oleh Dewan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Denpasar,” ungkap Khomeiny.

 Yakni, Hj. Sri Subekti, SH selaku Kepala BWI Perwakilan Denpasar dengan nomor: 51.71.1.027. Nazir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

 Baca Juga: Calon Penerima KUR Retail Kategori Warung Skala Menengah, Simak Tahapan Pengajuannya!

Dikatakan, UU No.41 tahun 2004 pasal 1 ayat 4 tentang wakaf menjelaskan bahwa nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Dalam kesempatan tersebut ada beberapa poin yang sampaikan oleh Kepala BWI Perwakilan Denpasar, ke warga muslim pondok Purnawaira :

Diuranikan pula, kedudukan Nazir adalah seumur hidup, yang berhak dan bertanggung jawab terhadap perihal ketakmiran, asset tanah, benda, dan segala sesuatu yang ada di Mushola, sesuai dengan akad wakaf tersebut.

 Baca Juga: Link Download TikTok 18 Plus Update Terbaru 2022 Mod Apk v 1.1.7 22.4 Mb Gratis Ribuan Video Vulgar Tanpa VPN

Kemudian, kedudukan Nazir seolah selaku Orang Tua dapat mengayomi RWM, bersama-sama berfungsi sebagai pelaksana, pengabdi, dan kegiatan kegiatan rutin keislaman/ majelis taklim dsb.  

Dalam sambutan Kepala KUA Denpasar Barat H. Nur Achmad Khomeiny, S.ag, M.Pd.I  sesuai dengan UU wakaf No. 41 tahun 2004, seorang nadzir, baik perseorangan, organisasi atau badan hukum memiliki beberapa tugas.

“Tugasnya antara lain, melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, sesuai dengan tujuan,   fungsi peruntukannya,” sebutnya.

 Baca Juga: Kunci Jawaban Soal PKN Kelas 10 SMA/SMK/MA Bab 2: Ketentuan UUD 1945 dalam Berbangsa dan Bernegara Hal 74

Selain itu lanjutnya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, melaporkan pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka menumbuh kembangkan harta wakaf dimaksud. Pada intinya, baik nadzir perseorangan, organisasi ataupun badan hukum memiliki kewajiban yang sama, yaitu memegang amanat untuk memelihara, mengurus dan menyelenggarakan harta wakaf sesuai dengan tujuannya.***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler