DENPASARUPDATE.COM –Dugaan penyelewengan dana penerimaan mahasiswa jalur mandiri dan dana SPI atau uang pangkal mahasiswa, menyeret sejumlah pejabat di lingkaran Universitas Udayana (Unud).
Saat ini Kejaksaan Tinggi Bali tengah menyelidiki kasus ini dengan memeriksan sejumlah pejabat termasuk alat bukti dan barang bukti sebagai bukti permulaan.
Karena itu Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada beberapa wartawan akhir pekan kemarin meminta pihak kejaksaan dari Kejati Bali yang menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana SPI atau uang pangkal mahasiswa baru dari jalur mandiri untuk tidak bertele-tele dalam penanganan perkaranya.
Kerja cepat dan segera untuk menuntaskan perkara tersebut harus dilakukan. Apalagi, kasus serupa juga terjadi di daerah lain dan bisa menjadi contoh dugaan penyelewenangan dana yang dilakukan oknum-oknum di lingkup lembaga pendidikan.
"Semua proses harus cepat dan segera. Baik di kepolisian, kejaksaan, maupun KPK karena sesuai amanat Undang-Undang Anti Korupsi," terangnya.
Sebelumnya kejaksaan sudah memanggil untuk meminta keterangan lima pejabat Unud. Demikian, sampai saat ini Kejati Bali masih bungkam terkait hasil pemeriksaan dan nama pejabat yang diperiksa.
Padahal, sudah jelas pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan terkait dugaanpenyalahgunaan Dana Sumbangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 di Unud Bali.