DPRD Bali Usulkan Rp 250 Miliar Untuk Dana Cadangan Pemilu Serentak 2024

18 Oktober 2021, 19:13 WIB
Penjelasan Raperda inisiatif oleh DPRD Bali disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya saat Sidang Paripurna DPRD Bali pada Senin, 18 Oktober 2021. /Humas DPRD Bali/

DENPASARUPDATE.COM - Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 bakal menjadi sejarah besar di Indonesia.

Bagaimana tidak, pada Pemilu Serentak 2024 untuk pertama kalinya berlangsung tiga pemilihan yakni pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Guna memperlancar pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, DPRD Bali berinisiatif dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

Baca Juga: Masalah Legalitas Hak Atas Tanah & Tolak Narasi Food Estate, Petani Sumberklampok Wujudkan Kedaulatan Pangan

Penjelasan Raperda inisiatif oleh DPRD Bali disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya saat Sidang Paripurna DPRD Bali pada Senin, 18 Oktober 2021.

Menurutnya, Pemilu Serentak 2024 membutuhkan dana yang besar dan cukup berat apabila dibebankan dalam satu tahun anggaran.

"Sehingga perlu dibentuk dana cadangan yang ditetapkan dengan Perda," ucapnya.

Baca Juga: Siap Hadapi Pemilu Serentak 2024, PKS Akan Buka Penjaringan Caleg Dini, Ini Targetnya!

Raperda inisiatif mencakup pengaturan mengenai diantaranya, pertama, pembentukan dana cadangan bertujuan untuk mendanai kegiatan Pemilihan Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan pada satu Tahun Anggaran saja.

Kedua, Sumber dan Besaran Pendanaan berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah kecuali dari Dana Alokasi Khusus; pinjaman daerah; dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Jenguk Korban Gempa Karangasem dan Bangli, Gubernur Koster Pastikan Biaya Perawatan Ditanggung Penuh Pemprov

Ketiga, penyisihan atas penerimaan daerah dilakukan setiap tahun anggaran selama 3 Tahun Anggaran, terhitung mulai Tahun Anggaran 2022 sampai Tahun Anggaran 2024.

Besaran Dana Cadangan yang ditetapkan DPRD Bali sebesar Rp. 250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).

Dengan rincian anggaran yang disisihkan dari tahun 2022 sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan tahun 2023 sebesar Rp. 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah).

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Untuk Selasa 19 Oktober 2021 dan Masih Berlaku Untuk Mendapatkan Item Gratis!

"Dalam hal Dana Cadangan tersebut tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan pemilihan Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur, maka kekurangan pembiayaan didanai dari APBD tahun berkenaan," jelas politisi PDIP ini.

Keempat, Penempatan dan Penggunaan Dana Cadangan akan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Indonesia Juara Thomas Cup 2020, Tidak Ada Bendera Merah Putih

Dana Cadangan yang belum digunakan sesuai peruntukannya, akan ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Pemerintah atas nama Pemerintah Daerah yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.

"Pendapatan bunga dari rekening Dana Cadangan yang ditempatkan dalam bentuk deposito akan menambah jumlah Dana Cadangan," Tama Tenaya.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Ke-7 BRI Liga 1 2021/2011: Bhayangkara FC Kokoh di Puncak, PSIS Masih tak Terkalahkan!

Untuk diketahui lebih lanjut, Dana Cadangan digunakan untuk membiayai kegiatan pemilihan legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah jumlah dan besaran Dana Cadangan yang disisihkan tercukupi.

Selain itu, Dana Cadangan juga tidak dapat digunakan untuk kegiatan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini serta penggunaan Dana Cadangan untuk membiayai kegiatan diwujudkan dalam Belanja Daerah sesai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler