Serukan Netralitas, Bawaslu Bali Ingatkan Larangan-larangan Bagi ASN

23 November 2020, 21:31 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020. /Sekretariat Kabinet

DENPASARUPDATE.COM - Komisioner Bawaslu Bali Ketut Sunadra terus menyerukan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga sikap netralitas dalam Pilkada serentak 2020.

Ketut Sunadra mengaku bahwa jajaran Bawaslu di kabupaten/kota telah sigap mengwasi ASN dengan langkah-langkah yang telah ditetapkan.

“Undang-undang sudah jelas, saya kira sudah sigap kawan-kawan di kabupaten. Kita lakukan pemanggilan, klarifikasi, kajian, kalau diduga melanggar apa, kalau terbukti tidak netral ya dilaporka ke Komisi ASN,” ujarnya pada Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Dari Anak Sersan Jadi Panglima TNI, Ini Profil Marsekal Hadi Tjahjanto

Ketut Sunadra menyampaikan sebanyak 16 larangan-larangan yang patut dihindari oleh ASN agar tetap menjaga Netralitas dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

Ia kemudian merincikan sejumlah aktivitas yang masuk kategori pelanggaran netralitas yang tidak boleh dilakukan oleh ASN di Provinsi Bali, diantarany:

1. Kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, dan memberikan like.

2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon.

3. Melakukan foto bersama pasangan bakal calon atau Paslon dengan mengikuti simbol atau gerakan keberpihakan.

4. Selain itu, kategori lainnya yakni pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan Pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan.

5. Kemudian bagi ASN yang tidak cuti di luar tanggungan negara melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan pegawai ASN yang bersangkutan dalam Pilkada sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Baca Juga: Ombudsman Bali Apresiasi Kinerja Petrus Reinhard Golose

6. Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

7. Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai Paslon.

8. Mengadakan kegiatan keberpihakan seperti ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang, termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan Paslon.

9. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye.

10. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai, atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain.

11. Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN.

12. Memberikan dukungan ke paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP.

13. Mengikuti kampanye dengan fasilitas negara.

14. Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye.

15. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan Paslon selama masa kampanye.

16. Menjadi anggota/pengurus partai politik.***

 

Editor: M Hari Balo

Tags

Terkini

Terpopuler