Waduh, Sudah Gelar Seleksi, Puluhan Formasi CPNS di Pemprov Jawa Tengah Malah Tak Terisi

- 30 Oktober 2020, 15:24 WIB
Seleksi Akhir CPNS Pemprov. Jateng
Seleksi Akhir CPNS Pemprov. Jateng /BKD Jawa Tengah

Baca Juga: Mau Dapat BLT Guru Honorer? Segera Login info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Cek, Pasti Cair!

Wisnu juga menerangkan, seluruh pelamar/peserta seleksi CPNS Pemprov Jateng Formasi Tahun 2019 yang tidak lolos integrasi nilai SKD-SKB, diberikan kesempatan atau waktu sanggah apabila ada hasil integrasi nilai SKD-SKB yang dirasa kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Daerah.

Masa sanggah akan dilaksanakan selama tiga hari kalender, mulai tanggal 1-3 November 2020 dengan menggunakan aplikasi SSCN BKN.


Caranya, peserta dapat mengajukan sanggah melalui akun SSCN masing-masing peserta, menu sanggah akan tersedia di akun SSCN.

Baca Juga: Ketahui Efek Radiasi Ultra Violet Matahari Hari Ini, Begini Ramalan BMKG, Cek Kadar di Wilayahmu!

Selanjutnya peserta dapat mengikuti petunjuk yang tersedia dalam laman menu sanggah. “Tanggal berakhir sanggah, jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka menu tombol ‘Ajukan Sanggah’ pada Aplikasi SSCN BKN akan otomatis hilang.

Objek sanggah yang dapat diajukan adalah Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT,” kata Wisnu.

Baca Juga: Siap Puputan! PDIP Kerahkan Pasukan Multinasional Ikut Menangkan Pilkada Karangasem

Dia menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus, akan muncul dropdown list di akun SSCN masing-masing, untuk memilih apakah peserta ingin melanjutkan ke pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan, atau ingin mengundurkan diri.

Peserta yang menyatakan mengundurkan diri wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri bermaterai 6.000, template surat tersedia di bawah tombol Unggah pada menu akun SSCN masing-masing.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Humas Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x