DENPASARUPDATE.COM – Sabtu pagi ini, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dipastikan sudah tiba di Gedung KPK (Komisi Pemberatntasan Korupsi) untuk menjalani pemeriksaan.
Nurdin Abdullah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah jabatan (rumjab) Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 26 Februari 2021 dengan barang bukti satu koper uang tunai yang diduga hasil suap senilai Rp 1 miliar.
Baca Juga: Lahir 27 Februari Menurut Kalender Bali : Berpotensi Kaya dan Cekatan
Begitu administrasi proses penangkapan selesai, Gubernur Nurdina Abdullah langsung digiring ke Bandara Internasiional Hasanuddin Makassar untuk diterbangkan ke Jakarta, lamnjut menjalani pemeriksaan.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Fikri kepada media mengatakan, KPK melakukan tangkap tangan terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullaht terkait adanya dugaan dengan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Baru Pertama, Kabupaten Bangli, Bali Diguyur Hujan Es, Warga Heboh
Meski belum dijelaskan lebih detail, Fikri memastikan pihaknya sudah mendapat data, fakta serta bukti-bukti terkait perkara yang menjerat Nurdin Abdullah ini.