DENPASARUPDATE.COM - Sikap tegas ditunjukkan oleh Walikota Pariaman Provinsi Sumatera Barat, Genius Umar.
Ia menolak penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah.
Hal ini membuat berang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik langsung menegur sang walikota tersebut melalui sambungan telepon.
Dalam keterangan persnya di Kemendagri, Akmal menceritakan saar dirinya menegur Genius Umar.
ia menyebut jika pihaknya mengingatkan kembali tugasnya sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Pelantikan Mundur, 6 Sekda Kabupaten dan Kota di Bali Ditunjuk Sebagai PLH
“Tugasnya kepala daerah adalah untuk mentaati seluruh peraturan perundang-undangan. SKB 3 Menteri adalah peraturan perundang-undangan,” tegas dia
Akmal mengatakan melalui komunikasi yang baik, Kemendagri tidak harus menjatuhkan sanksi.