Jepang Berlakukan Travel Banned, Kasus Pertama Mutasi Varian Omicron Telah Terkonfirmasi, Ini Bahayanya

- 2 Desember 2021, 06:55 WIB
Seorang berpakaian adat khas Jepang sedang melintas di koridor menandai kembali terbitnya peringatan menyusul temuan 1 kasus varian baru Omicron.
Seorang berpakaian adat khas Jepang sedang melintas di koridor menandai kembali terbitnya peringatan menyusul temuan 1 kasus varian baru Omicron. /KyodoNews/Denpasar Update

DENPADARUPDATE.COM – Sejak hari ini Selasa 30 November 2021, Jepang resmi menutup kembali pintu masuk internasional terkait adanya mutasi varian baru Coronavirus, omicron yang ditemukan di Afrika Selatan.

Dikutip DenpasarUpdate.Com dari laman kyodonews, Jepang telah mengkonfirmasi kasus pertama dari varian omicron baru Coronavirus yang diungkap oleh pemerintah setempat selasa waktu Jepang, hingga dikhawatirkan dapat memicu gelombang infeksi lain memasuki musim dingin mendatang.

Diungkapkan oleh Kepala Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno saat konferensi pers, bahwa seorang pria berusia 30 tahun ditemukan positif terinfeksi oleh mutasi dari varian baru Coronavirus yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pekan lalu, setelah kedatangannya dari Namibia di Bandara Narita pada hari Minggu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hoki Terkini 2 Desember 2021, Selamat Libra Gapai Impian Terpendam!

WHO juga telah menetapkan bahwa mutasi Coronavirus, Omicron A telah menjadi ‘variant of concern’, yang dijadikan peringatan akan menimbulkan risiko sangat tinggi karena mungkin lebih menular atau dapat menghindari kekebalan infeksi dalam tubuh dan vaksin sebelumnya.

Varian ini telah dikonfirmasi di beberapa negara lainnya yaitu Afrika, Eropa, Kanada, Israel dan Hongkong.

Kekhawatiran terhadap varian juga dirasakan oleh beberapa negara yang memutuskan untuk memperketat pembatasan perjalanan khususnya kedatangan internasional dengan kedatangan baru warga negara asing sejak Selasa.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK KEUANGAN , Kamis 2 Desember 2021, Scorpio Harus Tingkatkan Hal Ini

Namun penduduk dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dapat memasuki Jepang dari negara berstatus high risk dengan melakukan karantina selama 10 hari sesuai dengan aturan pemerintah Jepang.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: kyodonews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah