Perintah Presiden Trump Blokir TikTok dari App Store dan Play Store Ditolak Hakim

- 29 September 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi kekecewaan Donald Trump mendengar penolakan hakim untuk menghapus aplikasi TikTok
Ilustrasi kekecewaan Donald Trump mendengar penolakan hakim untuk menghapus aplikasi TikTok /KARTIKA MAHAYADNYA/ISTIMEWA

DENPASARUPDATE.COM – Perseteruan perang produk digital sesama Negara adidaya, Amerika Serikat dan Tiongkok tak pernah surut. Justru terus memanas. Terkini,  Presiden AS Donald Trump mengajukan gugatan perdata meminta agar aplikasi TikTok dihapus atau blokir dari Apple dan google.

Namun agaknya desakan Trump itu harus dikubur dalam-dalam. Pasalnya, hakim Distrik Amerika Serikat (AS) membekukan sementara perintah administrasi Trump yang bertujuan menghapus TikTok dari toko aplikasi Apple dan Google.

Hakim bernama Carl Nichols itu merilis perintah awal pada Minggu, 27 September2020 malam. Ia menolak tenggat waktu pemblokiran TikTok pada 12 November.

Baca Juga: McDonald's Kuta Tutup Setelah Buka Selama 20 Tahun

Sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi dikutip dari Reuters, perintah Trump untuk memblokir TikTok bertujuan memastikan ByteDance melepas operasionalnya di AS secara keseluruhan.

Perintah itu terbit saat Walmart dan Oracle bernegosiasi untuk mengambil saham di perusahaan baru, TikTok Global.

Trump mengaku telah memberikan restu untuk kesepakatan tersebut. Namun, syarat utama dari kesepakatan itu, termasuk kepemilikan saham mayoritas, sedang berada dalam sengketa.

Baca Juga: CR7 Selamatkan Juventus Dari Kekalahan Saat Melawan As Roma

Pihak TikTok mengatakan, "akan mempertahankan dialog yang sedang berlangsung dengan pemerintah AS untuk mengubah proposal kami menjadi kesepakatan."

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: warta ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x