Diduga Korupsi Dana Covid-19, Seorang Gubernur Dapat Sanksi dari Pengadilan, Ini Sanksinya

- 30 Agustus 2020, 07:55 WIB
Ilustrasi korupsi.*
Ilustrasi korupsi.* /Pikiran Rakyat/

DENPASARUPDATE.COM - Diduga terlibat kasus korupsi pembelian peralatan dan jasa kesehatan untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Gubernur Negara Bagian, Rio de Janeiro, Wilson Witzel dijatuhi sanksi oleh Pengadilan Brazil, Jumat 28 Agustus 2020 dikutip dari Reuters.

Keputusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di Brasilia dan menjadi pukulan telak bagi Witzel.

Baca Juga: Koster Jadi Panglima Perang PDIP di Pilkada, Mas Sumantri Ingatkan Jangan Menyalahgunakan Jabatan

Majelis hakim menjatuhkan skors yang selama 180 hari kepadanya.

Sebagai politisi yang selalu mengklaim dirinya taat hukum, ia memenangi pemilihan gubernur di Rio, yang merupakan negara bagian terpenting kedua di Brazil, pada Pilgub 2018.

Sosok Witzel sendiri cukup kontroversial di Brazil, ia dikenal sebagai sosok politisi yang kerap kali aktif mengkritik Presiden Brazil J Bolsonaro.

Padahal, dirinya sendiri terpilih sebagai gubernur karena berkoalisi dengan presiden Brazil itu.

Baca Juga: Disinyalir Bermuatan Politis, Lando Norris Batal Gunakan Helm di GP F1 Belgia

Perselisihan keduanya memuncak setelah otoritas negara bagian Rio menyelidiki dugaan pencucian uang yang melibatkan putra presiden Bolsonaro dan beberapa eks pejabat pemerintah.

Witzel melalui pernyataan tertulisnya ke wartawan mengatakan pencopotan dirinya dari kursi gubernur untuk sementara waktu oleh lembaga peradilan federal memuat kepentingan politik.

Menurut Witzel, sanksi skors terhadap dirinya merupakan "sirkus" yang dimainkan oleh aparat pendukung Bolsonaro.

Baca Juga: Ingin Pembangunan Badung Berlanjut, Hanura Putuskan Merapat ke GIRIASA

Sanksi terhadap dirinya, Witzel mengatakan, hanya berdasarkan kesaksian menyesatkan dari mantan kepala dinas kesehatan Rio.

Pencopotan sementara itu diputuskan setelah Witzel diusulkan oleh beberapa pihak untuk dimakzulkan karena dugaan kasus korupsi tersebut.

Tim pengacara Witzel mengatakan mereka terkejut mendengar putusan pengadilan dan masih menunggu dokumen terkait yang menjelaskan tuduhan-tuduhan yang ditujukan pada kliennya itu.

Baca Juga: Ini Alasan Megawati Tunjuk Sanjaya-Edi Maju di Pilkada Tabanan

Seiring dengan putusan pengadilan, kepolisian federal juga menangkap sembilan orang dan melakukan 83 penggeledahan terhadap rekan-rekan Witzel, kata kejaksaan.

Kejaksaan federal pada Mei menuduh Witzel dan istrinya, Helena, terlibat dalam aksi pidana terorganisasi, mengingat firma hukumnya kerap menerima uang pembayaran dari sebuah perusahaan yang mendapatkan kontrak-kontrak pengadaan barang dan jasa terkait COVID-19, demikian isi dokumen pengadilan ferederal.

Witzel saat itu mengatakan ia tidak bersalah, sementara istrinya mengatakan kasus hukum terhadap gubernur Rio itu bermuatan politis.

Baca Juga: Kena PHK dan Tidak Dapat Bantuan, Ratusan Massa FSPM Gerudug Gedung DPRD Bali

Firma hukum milik Helena menyebut kepolisian tidak menemukan data apa pun yang dapat membuktikan tuduhan tersebut.

Sementara itu, pihak lain yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan adalah seorang pastur dan ketua Partai Kristiani Sosial, Everaldo Pereira, kata seorang narasumber yang mengetahui masalah itu,

Pereira merupakan pendukung kelompok konservatif dan ia dekat dengan Bolsonaro. Pastur itu membaptis Bolsonaro di Sungai Yordan pada 2016.

Partai Kristiani Sosial dalam pernyataan tertulisnya mengatakan Pereira selalu bersedia untuk memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan aparat penegak hukum.

Penyelidikan terhadap penyalahgunaan dana penanggulangan COVID-19 tengah berlangsung tidak hanya di Brazil, tetapi juga negara-negara Amerika Latin lainnya seperti Peru, Ekuador, dan Meksiko.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Permenpan RB REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x