Geger Kasus Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Begini Penjelasan Pihak Kepolisian

- 30 Juni 2024, 21:41 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan /

DENPASARUPDATE.COM - Dua Terduga Pelakunya Pembunuhan pria terbungkus kain sarung yang dibuang di pemukiman penduduk di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Jumat (10/5/2024) berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan. 

Kedua terduga pelaku pembunuhan itu ditangkap oleh pihak kepolisian di daerah Pamulang Tangerang Selatan pada Minggu (12/5/2024) dini hari. 

Dalam Jumpa Pers Selasa (14/5/2024), Kasubbdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menuturkan bahwa peran pelaku pembunuhan, yakni pelaku utama FA (laki-laki 23 th) yang membacok korban (AH) sebanyak 4 kali hingga meninggal dunia dan kemudian membungkus korban memakai kain sarung serta membuang jasad korban, selanjutnya pelaku N (laki-laki 26th) ikut membantu untuk mengawasi situasi sekitar TKP dan membungkus korban sebelum dibuang.

Baca Juga: Tokoh Mengwi Wajib Diperhatikan PDIP, Bisa Imbangi Calon Golkar dalam Pilkada Badung

Titus mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, memeriksa dua pelaku, serta mengamankan sejumlah bukti yang terkait dengan kasus pembunuhan tersebut.

“Pada saat penangkapan barang bukti yang kita amankan diantaranya satu bilah golok yang digunakan pelaku untuk membacok korban, satu buah sarung untuk membungkus korban saat dibuang, satu unit motor Yamaha Mio GT milik korban yang digunakan pelaku untuk membuang jasad korban serta rekaman CCTV disekitar TKP", ungkapnya dilansir dari laman resmi Reskrimum Metro Polri. 

Kini kedua pelaku pembunuhan tersebut diamanakan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut, kemudian para Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Menparekraf: Kebijakan Visa On Arrival Batam dalam Tahap Finalisasi

Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian diketahui bahwa korban AH adalah kakak sepupu dari pelaku FA.

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: reskrimum.metro.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah