Dilarang Merokok Dalam Ruang AC, WNA Brazil Obrak-abrik C Cafe

- 31 Mei 2024, 21:51 WIB
Screenshot rekaman CCTV yang menunjukkan kafe di Jimbaran alami kerusakan akibat bule
Screenshot rekaman CCTV yang menunjukkan kafe di Jimbaran alami kerusakan akibat bule /ISTIMEWA

DENPASARUPDATE.COM - Seorang bule asal Brasil, Mercelo Paim Do Nascimento E Silva, 38, berurusan dengan hukum.

Dia diamankan dalam kasus perusakan fasilitas dalam C Cafe, Jalan Uluwatu II Nomor.54, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Rabu 29 Mei 2024 sekitar pukul 13.30. Motifnya sepele, tak terima dilarang merokok dalam ruangan Air Conditioner (AC).

Informasi yang dihimpun, Mercelo Paim Do Nascimento E Silva datang ke lokasi seorang diri. Menggunakan Topi warna merah, kaos warna cream, celana pendek hitam sepatu, melangkah masuk ke Cafe, sekitar pukul 13.20. Setelah memesan makan dan minum (memesan Espresso dan Roti), WNA tersebut meminjam sebuah korek api ke staff C Cafe.

Kemudian pemilik merokok di dalam ruangan AC. Mendapati WNA tersebut merokok di dalam ruangan ber AC staff C Cafe menegur dan WNA mengamuk.

"Bener sumber petugas. Motifnya hanya sepele, tidak terima dilarang merokok di ruangan AC. Senada disampaikan Kadek Sanjaya Karyawan C Cafe, ketika dikonfirmasi.

"Ya, dia marah karena tidak diizinkan merokok didalam ruangan C Cafe. Dan tidak terima ketika diarahkan ke ruangan khusus merokok berada diluar cafe," bebernya, Jumat (31/5).

Ia mengatakan, menyampaikan Bahwa WNA tersebut sudah dikasih tahu secara baik-baik, namun WNA tersebut tetap marah.

"Di menghancurkan properti cafe seperti mesin kopi, mesin kasir, laptop, gelas dan beberapa barang lain," tambahnya.

Setelah melakukan aksi tak terpuji (perusakan) fasilitas di dalam C Cafe, WNA tersebut juga menyerang beberapa orang yang berada di areal parkir C Cafe. Setelah itu dia pergi berlalu begitu saja.

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah