Selebgram Semarang Buang Bayi di Bandara Ngurah Rai Segera Diadili

- 16 Februari 2024, 20:09 WIB
Zhafira Devi Liestiatmaja, 28, kenakan rompi oranye, didampingi penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara, Jumat (16/2)
Zhafira Devi Liestiatmaja, 28, kenakan rompi oranye, didampingi penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara, Jumat (16/2) /ISTIMEWA

DENPASARUPDATE.COM - Berkas perkara selebgram asal Semarang, Jawa Tengah yakni Zhafira Devi Liestiatmaja, 28, dinyatakan lengkap. Oleh karena itu, wanita berparas cantik yang tega melahirkan di lubang kloset hotel, lalu bayinya dibuang di tempat sampah Bandara I Gusti Ngurah Rai itu di serat ke kejaksaan oleh Penyidik, Jumat (16/2), untuk nantinya menjalani persidangan.

Berqkhir sudah tuguga Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, dalam menangani perketat yang melibatkan wanita berambut panjang, berparas cantik Zhafira Devi Liestiatmaja dalam kasus membuang bayinya di tong sampah Bandara Minggu 15 Oktober 2023. "Berkas perkara Modeling ini telah P-21. Sehingga dilakukan tahap dua," beber Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana, Jumat (16/2).

Seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana menjelaskan, wanita ini diamankan di Jateng dan ditahan sejak tanggal 21 Oktober 2023 hingga tanggal 16 Februari 2024, di Rutan Polda Bali. Tim melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan tersangka, dalam upaya melengkapi berkas P-19 dari JPU, maka berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap.

"Sehingga tersangka dan barang bukti dapat dilimpahkan ke Kejaksaan guna tahap persidangan. Tahap dua telah dilakukan," lagi ungkapnya. Tersangka dan BB telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung. "Ya, darah dagingnya jenis laki-laki dilahirkan di toilet hotel agar tidak diketahui kekasih asal Singapura inisial J. Bayi tak berdosa ini dibiarkan terendam dan tewas di dalam lubang kloset," tambahnya.

Akibatnya, wanita pekerja model ini dihukum berat dengan ancaman 9 tahun penjara. "Tersangka ZDL yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 341 KUHP," lagi cerusnya. Saat pelimpahan atau penyerahan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, tersangka dia dalam kondisi sehat dan turut juga didampingi oleh penasehat hukumnya.

Seperti berita sebelumnya, wanita berprofesi model perawakannya kurus, tinggi, dan langsing dengan rambut sebahu dan berombak ini menginap dengan lelaki Singapura inisial J yang sudah empat bulan berpacaran, nginap di Hotel  ST Legian, Kuta Badung. Tepat hari ke lima (hari terakhir) liburan di Bali, wanita juga berstatus Selebgram tersebut merasakan sakit perut sekitar pukul 03.00.

Ia sempat bolak balik ke toilet. Ngakunya ke penyidok ingin buang air besar namun kotorannya tak kunjung keluar. Sementara pacar barunya yang berkebangsaan Singapura sedang Dalam kondisi tertidur pulas. Model dengan perawakan tinggi langsing itu melahirkan bayi di toilet kamar hotel sekitar pukul 08.00. Setelah melahirkan di toilet hotel, Zhafira mencoba menyiram bayinya masuk ke kloset dan menutup agar tangisan bayi tidak terdengar kekasih.

Karena ditutup klosetnya, darah dagingnya meninggal saat itu. Zhafira tega membunuh bayinya lantaran takut ketahuan dan diputuskan oleh pacar barunya itu. Karena dia ingin jalani hubungan serius dengan pacarnya ini. Walaupun demikian, dia tidak mengetahui ayah dari bayi yang dia buang di Bandara Ngurah Rai.

Sebab, Zhafira kerap bergonta-ganti pacar sejak Januari 2023. Wanita ini juga tidak tahu pasti usia kandungannya. Namun, menurut hasil autopsi dan uji forensik, orok yang dibuang oleh tersangka berusia sekitar 38 minggu atau memang sudah waktunya melahirkan. Setelah itu, bayi yang sudah tak bernyawa tersebut dimasukkan ke dalam sebuah tas dan disimpan di lemari pakaian di sebelah koper.

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x