DENPASARUPDATE.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan semua pihak yang menjadi korban peristiwa penyerangan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Sabtu 29 Agustus dini hari lalu berhak mendapatkan restitusi (ganti rugi) dari pelaku.
Sesuai dengan amanat undang-undang, LPSK siap memfasilitasi para korban untuk memperoleh restitusi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku, masyarakat yang menjadi korban peristiwa tersebut harus memperoleh haknya, para saksi yang ingin memberikan informasi juga harus mendapat jaminan perlindungan.
Baca Juga: Keren Coy, Porsche Panamera Turbo S E-Hybrid Segera Dirilis
Untuk itu, Edwin mengatakan pihaknya secara proaktif melakukan investigasi dan melakukan pendataan terhadap korban yang mengalami kerugian akibat aksi penyerangan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum TNI tersebut.
”Hari ini, kami menerjunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Ciracas dan Pasar Rebo untuk menggali data dan informasi terkait kerugian yang diderita sejumlah korban. Tim juga akan menemui langsung korban dan saksi peristiwa tersebut” ujar Edwin dalam keterangan persnya, Selasa 1 September 2020
Edwin berharap agar peristiwa penyerangan dan perusakan seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Baca Juga: Tak Kuasa Melawan Airlangga Hartarto, Golkar Bali Pasrah Terima Giriasa Jadi Calon di Pilkada Badung
Menurutnya, peristiwa yang terjadi Sabtu dini hari tersebut telah menimbulkan rasa takut masyarakat serta menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit.