BB diketahui hilang ketika karyawan melakukan pengecekan barang di stand pajangan. Saat itu karyawan ini melihat salah satu barang yang berupa 1 buah Tas Laptop dengan merk Bally Warna hijau tosca tidak ada di tempatnya.
Hasil rekaman CCTV, di lihat ada seorang penumpang berjenis kelamin perempuan mengambil laptop dengan mudah. Bahkan tanpa sepengetahuan penjaga toko, dan tidak melakukan pembayaran di cashier. Iptu Rio menjelaskan, wanita ini langsung diamankan tanpa perlawanan di terminal keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca Juga: Berhadiah Total Rp3 Miliar, PB ESI dan Garudaku Resmi Luncurkan Liga Esports Nasional 2023
"Diamankan saat itu juga di di Gate 2 terminal keberangkatan international Bandara I Gusti Ngurah Rai. Beserta BB, pelaku digiring ke Mapolres Bandara," tegasnya. Dia mengaku tertarik ingin memilikinya. "Akibat ulah pelaku ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambahnya.
Sedangkan kerugian korban (PT DI) mencapai Rp 8.820.000. Saat ini yang bersanhkutan sudah ditahan. "Namun karena kita tidak memiliki ruang tahanan khusus wanita, pelaku KSA dititipkan di Ruang Tahanan Polda Bali. Akibat ulah itu, dia pun ngak jadi pulang ke negaranya,” tukas Rio. ***