Dibakar Api Cemburu, Pria Asal Sumba Tusuk Pacar Sendiri

- 11 Agustus 2020, 09:47 WIB
Tersangka : Oki.P.Mila Alias Yanus Setelah Tersangka Pembunuhan
Tersangka : Oki.P.Mila Alias Yanus Setelah Tersangka Pembunuhan /Humas Polres Badung

DENPASARUPDATE.COM -Akibat dibakar api cemburu, Oki P.Mila alias Yanus (32), menusuk Elsabet Adji (31) yang tidak lain pacarnya sendiri hingga tewas di depan kamar kos pacarnya di wilayah Dalung, Kuta Utara pada Senin 10 Agustus 2020 pukul 12.30 WITA.

Pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini awalnya datang ke kos kekasihnya sudah dalam keadaan emosi yang tidak terkendali.

"Dia datang kemudian langsung masuk ke kamar kos pacarnya," jelas Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa saat dikonfirmasi, Selasa 11 Agustus 2020.

Baca Juga: Ditunda, PDIP Sebut Rekomendasi Enam Pilkada di Bali Tunggu Momentum di Gelombang Keempat

Yanus yang menduga pacarnya selingkuh menyeret pacarnya keluar dari kamar kosnya, dan tanpa bicara terlebih dahulu dia langsung menusuk pacarnya sendiri.

"Tersangka menusuk korban dengan pisau dapur pada bagian perut sebanyak satu kali, korban kemudian tersungkur, Yanus langsung kabur dengan sepeda motornya," jelas Iptu Oka.

Korban yang terbujur kaku kemudian dilarikan ke RSUD Kapal, Badung tetapi nyawanya tidak tertolong. "Korban meninggal karena luka yang dideritanya," ungkap Iptu Oka.

Baca Juga: Dari Bobby Nasution Sampai Legenda Persib Atep, PDIP Umumkan 75 Paslon Pilkada 2020, Ini Daftarnya

Polisi yang mendapat laporan dari warga langsung melakukan olah TKP, dan setelah mendapat ciri-ciri Yanus dari saksi, Polisi melakukan pengejaran.

"Pada Senin kemarin sore sekitar pukul 18.00 tim mendapat informasi Yanus berada di Desa Munggu, Mengwi, tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Mengwi, dan setelah dilalukan penyanggongan Yanus berhasil ditangkap," jelasnya lagi.

Baca Juga: Ragukan Keberadaan Virus Covid-19, Aa Gym Sebut Menzolimi Diri dan Orang Lain

Yanus saat diinterogasi mengakui perbuatannya menusuk pacarnya sendiri karena sakit hati. "Motifnya dia cemburu, kami masih dalami cemburunya karena hal apa," tandas Iptu Oka.

Yanus terancam dengan pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat 3 KUHP tentang penyaniayaan yang menyebabkan kematian. ***

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x