DENPASARUPDATE.COM - Univeristas Udayana menyiapkan 12 orang dalam tim pengacara hukum Rektor Universitas Udayana untuk melawan Kejaksaan Tinggi Bali di sidang praperadilan atas penetapan tersangka Prof Gde Antara.
Menariknya, diantara nama - nama tim pengacara yang beredar, muncul nama ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika atau yang akrab disapa Bli Pasek.
Seperti diketahui, Pasek memang alumni pascasarjana Unud tepatnya di fakultas hukum. Selain Pasek, Gede Antara akan dibela oleh Nyoman Sukandia, Rahmat Sulistyo, Riska Rety, Rama Gemingkar, Komang Nila Adnyani, Made Murniati dan sejumlah pengacara lainnya.
Tim kuasa hukum juga sudah mendaftar ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah praperadilan diambil setelah penetapan tersangka dinilai tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki pihak Universitas. Menurut pihak Unud, penetapan Gede Antara sebagai tersangka tidak memiliki landasan hukum yang kuat, karena tidak ada dana SPI yang mengalir ke rekening pribadi rektor.
Rektor Unud dijerat atas kasus dugaan pungutan korupsi dana SPI mahasiswa pada tahun, Prof Antara dianggap bertanggung jawab karena tercatat sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru. Kejati Bali mengungkap kerugian negara mencapai Rp333,57 miliar.***