Peninjauan TKP Kasus Ferdy Sambo Kembali Dilakukan, Djuyamto: Tujuannya Hanya untuk Meyakinkan Hakim

- 5 Januari 2023, 13:00 WIB
Peninjauan TKP Kasus Ferdy Sambo Kembali Dilakukan, Djuyamto: Tujuannya Hanya untuk Meyakinkan Hakim
Peninjauan TKP Kasus Ferdy Sambo Kembali Dilakukan, Djuyamto: Tujuannya Hanya untuk Meyakinkan Hakim /antaranews.com/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Ferdy Sambo kembali dilakukan pada Rabu, 4 Januari 2023.

Selain majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU), turut hadir Penasehat Hukum (PH) seluruh terdakwa.

Ada dua lokasi yang ditinjau, yakni rumah pribadi terdakwa Ferdy Sambo di kawasan Saguling.

Baca Juga: Didepak Barito Putera, Pemain Ini Justru Perkuat Borneo FC di Putaran Kedua Liga 1 2022/2023

Lokasi kedua di rumah dinas yang ada di Kompleks Polri Duren Tiga.

Kedua lokasi dijaga oleh sejumlah polisi saat peninjauan tengah berlangsung walau tidak seketat saat proses rekonstruksi.

Lokasi pertama yang ditinjau adalah rumah pribadi terdakwa Ferdy Sambo di kawasan Saguling.

Baca Juga: Masa Tahanan Jenderal Pol. Ferdy Sambodo Cs Akan Habis, Begini Kata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sesudah lokasi pertama selesai, rombongan melanjutkan peninjauan ke lokasi kedua di Kompleks Polri Duren Tiga.

Kebetulan, jaraknya tidak terlalu jauh untuk didatangi dengan berjalan kaki dari lokasi TKP pertama.

Djuyamto menjelaskan, peninjauan TKP tersebut dilakukan untuk meyakinkan hakim dalam menyikapi perkara yang ditangani serta meyakinkan hakim terhadap fakta-fakta di persidangan sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pembunuh AS, Wanita Asal Batam Yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Denpasar

"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu,” jelas Djuyamto dilansir dari pmjnews.com

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat hadir di lokasi rombongan jaksa penuntut umum serta kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy.

Turut hadir juga kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Baca Juga: Kasus Norma Risma, Dosa Ibu Kandung Disebut Fatal Tak Terampuni, Begini Kata Syekh Ali Jaber

Majelis hakim yang hadir bersama rombongan di lokasi yakni Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, serta dua hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan bahwa terdakwa dan saksi tidak dilibatkan. Ia juga menegaskan tidak ada pertanyaan selama peninjauan dilakukan.

“Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (pihak) terdakwa,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu, 4 Januari 2023.***

 

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x