Pria asal Banyuwangi Diamankan Polisi Karena Mengedarkan Narkoba Jenis Pil Koplo

- 12 Desember 2022, 20:31 WIB
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar berhasil menemukan para tersangka dan barang bukti ribuan pil koplo yang diedarkan.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar berhasil menemukan para tersangka dan barang bukti ribuan pil koplo yang diedarkan. /Polresta
DENPASARUPDATE.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar berhasil menemukan para tersangka dan barang bukti ribuan pil koplo yang diedarkan.
 
Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas selaku Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dan anggota lainnya.
 
Memperlihatkan barang bukti dan tersangka yang terjerat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar.
 
Setidaknya ada 4 orang tersangka yang telah mengedarkan barang bukti pil koplo sebanyak 39 ribu.
 
"Polresta Denpasar telah mengamankan 39.159 butir (pil koplo) siap edar tanpa izin di dua TKP. Pertama di Jalan Tukad Pule, Nomor 42, Denpasar Timur dan di Jalan Karang Sari, Jimbaran, Kuta Selatan," ujar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin 12 Desember 2022.
 
Lanjutnya, lokasi pertama berlangsung di tanggal 3 Desember 2022 di sebuah rumah dan 8 Desember 2022 di lokasi kedua sebuah kos-kosan.
 
Menurut Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatreskrim, tersangka pertama yang diamankan yakni Binar Ananta Loka (23) asal Banyuwangi, Jawa Timur.
 
Dimana saat itu, tersangka diamankan karena sering melakukan peredaran narkoba berupa tablet warna putih berlogo 'Y' dan tablet warna kuning logo 'Nova'.
 
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan tersangka yang meresahkan warga itu pada Sabtu 3 Desember 2022 pukul 12.40 Wita.
 
Pada saat itu, tersangka diamankan setelah ada kurir ekspedisi yang datang dan membawa paket ke tempat lokasi tersangka.
 
"Saat dibuka, paket diterima berisi dua botol plastik yang masing-masing berisi seribu tablet warna putih logo Y dan tiga bungkus plastik berisi tablet warna kuning logi Nova," terangnya.
 
Dari tersangka itu, polisi menemukan 2 ribu tablet warna putih dengan logo Y, kemudian 3 tablet warna kuning berlogo Nova dan satu kardus bekas pembungkus warna coklat serta satu handphone smartphone.
 
Menurut Kapolresta Denpasar, motif tersangka membeli untuk diedarkan kembali dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dengan meraub keuntungan sebanyak dua kali lipat.

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x