DENPASARUPDATE.COM - Sejak diberlakukannya penerapan tilang ETLE, Polresta Denpasar sudah mengirim ribuan surat kepada para pelanggar.
Namun diketahui, surat tersebut sudah tersebar sebanyak 1.500 tapi ada 800 yang nyasar atau salah alamat.
Menurut Iptu I Ketut Sukadi selaku Kasi Humas Polresta Denpasar, sejak diberlakukannya penerapan ETLE sudah ada 1.500 yang melanggar.
"Ya, semenjak penerapan ETLE diberlakukan pada tanggal 28 November 2022," terangnya.
Ia menyebutkan memang benar ada beberapa surat yang salah alamat tapi hal itu terjadi karena banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan dengan nomor polisi bukan miliknya.
Dalam hal lain, para pelanggar menggunakan kendaraan yang telah dibeli dari seseorang atau pemilik pertama dan belum melakukan bea balik nama.
"Surat dikembalikan oleh kantor pos karena alamat tidak ditemukan selama November. (Surat) sekitar 800 yang ditemukan selama bulan November," terangnya.
Sementara itu, pelanggaran paling banyak adalah para pelanggar pengedara roda dua karena banyak yang tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah dan melanggar marka jalan.