DENPASARUPDATE.COM – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, merupakan nikmat dan anugerah yang sejatinya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan pemasyarakatan.
Hal tersebut menjadi fokus Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya saat memberikan Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Tabanan, yang berlangsung di Aula Chandra Prabhawa Lapas Tabanan, usai menjadi inspektur upacara dalam upacara Hari Kemerdekaan, Rabu 17 Agustus 2022.
Pemberian Remisi Umum pada pagi itu juga disaksikan oleh Wakil Bupati Tabanan, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda Tabanan, Forkopimda Tabanan, Para Asisten Setda Kabupaten Tabanan, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tabanan dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan.
Pemberian Remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Apresiasi tersebut berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di mana tujuan utama program pembinaan ialah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat, di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.
Bertepatan dengan peringatan HUT ke 77 Kemerdekaan RI yang bertemakan “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”, Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana, terdiri dari yang mendapat remisi umum I (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat remisi umum II, di mana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang.