Dirinya menambahkan, pihaknya juga telah mengusulkan remisi bagi narapidana (napi) dengan kasus Tipikor.
"Untuk yang kasus Tipikor yang bersangkutan sudah membayar subsider dan denda jadi bisa kita usulkan," imbuhnya. Dari 205 orang warga binaan, ada 3 orang yang sudah langsung bebas.
"Untuk remisi umum 2 ada 3 orang warga binaan, namun karena yang bersangkutan masih ada subsider jadi mereka masih menjalani," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengatakan, pemberian remisi ini rutin diberikan setiap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kepada warga binaan lapas yang telah berkelakuan baik.
Dirinya berharap, warga binaan agar tetap mengikuti aturan dan binaan dari lapas.
"Saya menghimbau kepada warga binaan agar bisa mengikuti aturan-aturan dan binaan agar nantinya bisa berinteraksi dan berasimilasi jika nanti kembali ke masyarakat," harapnya.