DENPASARUPDATE.COM - Sebanyak 205 orang warga binaan pemasyarakatan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, mendapatkan remisi umum di Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, Rabu 17 Agustus 2022.
Remisi diserahkan Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra kepada perwakilan warga binaan.
Remisi ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham).
Sebelumnya, pihak Lapas mengusulkan sebanyak 205 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi, dan usulan tersebut disetujui semua karena dianggap telah memenuhi syarat.
Hal ini diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja I Wayan Putu Sutresna. Dirinya mengatakan, selain 205 orang warga binaan yang mendapatkan remisi, ada 1 orang yang mendapatkan asimilasi rumah.
Baca Juga: 21 ID Parkour Sakura School Simulator yang Belum Dipakai dan Tak Pasaran
Putu Sutresna menjelaskan ada syarat yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan remisi.
"Syaratnya warga binaan harus berkelakuan baik selama enam bulan, mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Kelas IIB Singaraja dengan tertib dan baik jadi mereka berhak mendapatkan remisi," jelasnya.