Awal pekan ini, polisi mengatakan salah satu dari mereka yang hadir mengaku salah menangani perahu, menyebabkan Tangmo Nida kehilangan pijakan dan jatuh.
Untuk saat ini, pihak berwenang menganggap kematian Tangmo Nida sebagai kecelakaan.
Dua orang bernama Danupat “Por” Lerttaweewit dan Paiboon “Robert” Trikanjananun didakwa mengoperasikan kapal tanpa izin dan kelalaian fatal.
Jiraphat juga mengatakan para penyelidik bermaksud menghilangkan keraguan tentang kasus ini.
Dia mengatakan kepada wartawan bahwa lebih dari 80 saksi telah datang, dan semua kesaksian dan bukti forensik akan dievaluasi untuk mendapatkan fakta yang benar.
Dia mengatakan setiap saksi yang memberikan kesaksian palsu juga akan menghadapi dakwaan.***