Gara-gara Diputus Cinta, Malah Main Posting Foto Bugil Pacarnya di Media Sosial, Langsung Dicokok Polisi

- 9 Maret 2022, 17:21 WIB
Pemuda Tabanan Dewa Ketut meringkuk di sel tahanan Polres Tabanan lantaran menyebar foto bugil mantan pacarnya.
Pemuda Tabanan Dewa Ketut meringkuk di sel tahanan Polres Tabanan lantaran menyebar foto bugil mantan pacarnya. /Humas Polres Tabanan/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Di era digital dan media sosial ini seseorang acap bertindak ceroboh. Asal posting status, padahal sudah ada Undang-undang IT. Kali ini  pemuda asal Desa Dajan Peken Tabanan harus menerima ganjaran yang setimpal. Dewa Ketut pemuda berusia 22 tahun kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Tabanan, lantaran dilaporkan menyebar foto bugil mantan pacar di dunia maya.

Menariknya tersangka Dewa Ketut memosting foto bugil mantan pacar berinisial Made Ari, 20, di media social. Penyebabnya sepele, hanya lantaran tak terima diputus cinta oleh pacarnya. Akibatnya Dewa Ketut dilaporkan ke polisi oleh mantan pacar dan orang tua korban.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan kasus penyebaran foto tanpa busana yang dilakukan pelaku Dewa Ketut terhadap mantan pacarnya Made Ari bermula dari bulan Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Kerugian Korban Indra Kenz Binomo Capai Rp 25 Miliar, Polisi Resmi Sita Tesla Hingga Akun YouTube

 

Dimana pelapor (korban) melaksanakan training atau magang di salah satu rumah makan di Kecamatan Kerambitan. Saat itu pelapor diberikan nomor telepon oleh temannya. Nomor telepon tersebut adalah milik dari tersangka Dewa Ketut.

‘’Pelapor dan tersangka selanjutnya berkenalan melalui Whatsapp. Setelah intens perkenalan keduanya dan sering berkomunikasi. Pelapor dan tersangka Dewa Ketut akhirnya jadian dengan hubungan percintaan (pacaran),’’ beber AKBP Ranefli didampingi Kasat reskrim Polres Tabanan AKP aji Yoga Sekar, Selasa (8/3).

Dalam perjalanan hubungan mereka korban MA diberikan sebuah hadiah handphone Merk Xiaomi berwarna hitam oleh tersangka Dewa Ketut. Selama kedua berpacaran, pelapor dan tersangka akhirnya memadu kasih dan melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Baca Juga: Sudah Bebas Karantina, Dewan Bali Minta Kebijakan Bebas Visa Kunjungan ke Bali Selama 6 Bulan, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x