Namun, rupanya fokus masyarakat tak hanya terhadap kasus atau penyebab Tangmo Nida meninggal dunia, tetapi juga kini tertuju pada sang ibunda, Panida Siriyudthayothin.
Dikutip dari kenh14, Ibunda Tangmo Nida dikritik oleh netizen lantaran dianggap rakus akan uang dan tidak peka dengan kematian tragis yang dialami putrinya.
Selain itu, dikutip pula dari kenh14, tidak menutup kemungkinan Ibunda Tangmo juga terancam hukuman penjara karena mengungkapkan informasi polis asuransi.
Menurut pengacara Sitara Biabungkerd dikutip dari kenh14, Panida diberikan peringatan lantaran mengungkapkan polis asuransi kecelakaan putrinya, Tangmo Nida.
Penerima manfaat dari asuransi 1 juta baht (sekitar 700 juta VND atau dalam mata uang Indonesia Rp 430 juta) adalah bayi Easter - putri dari manajer wanita Kratik atau Gatick dan juga putri angkat Tangmo Nida.
Keterbukaan informasi asuransi kepada penerima manfaat anak merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut pengacara Sitara Biabungkerd, pelanggar undang-undang ini dapat divonis enam bulan penjara.