Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Ditahan Polisi

- 31 Januari 2022, 19:37 WIB
Edy Mulyadi resmi ditetapkantersangka ujaran kebencian oleh pihak polisi terkait pernyataannya soal Kalimantan 'tempat jin buang anak'.
Edy Mulyadi resmi ditetapkantersangka ujaran kebencian oleh pihak polisi terkait pernyataannya soal Kalimantan 'tempat jin buang anak'. /Dok. PMJ News/

DENPASARUPDATE.COM - Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataannya soal Kalimantan 'tempat jin buang anak'.

"Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga: STOPRESS! Pemerintah Putuskan Buka Bandara Bali untuk Pintu Internasional 4 Februari 2022, Siapa Dilarang?

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dilakukan usai Polri melaksanakan gelar perkara.

Polisi pun sudah memerika sejumlah saksi dan ahli terkait kasus Edy Mulyadi ini.

Baca Juga: Tak Hanya Arema FC, Persija, Persib, PSM Makassar, Persebaya, 3 Pemain PSS Sleman Juga Ikut Positif Covid-19

Sebelumnya, Edy Mulyadi datang ke Bareskrim Polri bersama pengacaranya mengenakan kemeja lengan panjang dan iket Sunda pada Senin 31 Januari 2022.

Edy Mulyadi memohon maaf kepada para sultan di Kalimantan sekaligus memberikan pernyataan bahwa Kalimantan bukan musuh.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x