DENPASARUPDATE.COM - Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataannya soal Kalimantan 'tempat jin buang anak'.
"Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin 31 Januari 2022.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dilakukan usai Polri melaksanakan gelar perkara.
Polisi pun sudah memerika sejumlah saksi dan ahli terkait kasus Edy Mulyadi ini.
Sebelumnya, Edy Mulyadi datang ke Bareskrim Polri bersama pengacaranya mengenakan kemeja lengan panjang dan iket Sunda pada Senin 31 Januari 2022.
Edy Mulyadi memohon maaf kepada para sultan di Kalimantan sekaligus memberikan pernyataan bahwa Kalimantan bukan musuh.