DENPASARUPDATE.COM – Setelah cukup lama bergulir akibat tersandung kasus pelanggaran hukum narkotika sejak tahun 2015.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan 4 tahun hukuman percobaan atas pelanggaran tindakan pada kontrol narkotika dan lain lain pada musisi K-Pop B.I.
B.I menyelesaikan total 9 investigasi dan sesi pengujian obat selama proses hukum. Putusan di keluarkan hari ini tanggal Jumat 10 September 2021.
Baca Juga: Trending di Twitter dan Youtube, Ini Fakta Unik LALISA, Debut Solo Pertama Lisa Blackpink
B.I didakwa pada bulan Mei 2021 lalu kerena kecurigaan pembelian ganja dan LSD (dietilamida asam lisergik) pada tahun 2016 dan penggunaan beberapa obat lainnya.
Sidang pertamanya diadakan pada Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada pukul 11 pagi waktu Korea Selatan pada 26 Agustus lalu atas perbuatan pelanggaran hukum narkotika Korea.
Jaksa meminta pengadilan untuk menghukum BI hingga tiga tahun penjara dan denda sebesar 1,50 juta KRW atau sekitar 1.280 USD.
Namun pengadilan memutuskan menghukum selama 4 tahun percobaan bersama dengan 80 jam layanan masyarakat, 40 jam kursus perawatan obat dan tambahan denda 1,5 juta KRW atau sekitar 1,285 USD.