DENPASARUPDATE.COM - Satuan Reskrim Polresta Denpasar menangkap pelaku penganiaya Fedrico Gioli Warga Negara Asing (WNA) asal Italia. Pelaku bernama I Putu Arya Wijaya.
Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan ini mengaku kesal dengan korban karena truk yang dibawa oleh WNA tersebut parkir menghalangi jalan sehingga kendaraan pelaku tidak bisa lewat.
"Awalnya korban meminta jasa truk untuk mengangkut puing bangunan miliknya agar dipindahkan, truk tersebut parkir menghalangi jalan. Pelaku kemudian datang dan tidak bisa lewat karena terhalang truk," kelas Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Nyoman Gatra.
Kesal tidak bisa lewat, pelaku kemudian protes kepada sopir truk, dan sopir truk menjelaskan jika dia parkir atas arahan korban. "Pelaku kemudian mencari korban, dan ketika bertemu pelaku menarik kerah baju korban dan mendorong korban hingga badan korban tertubruk ke tembok," jelas Gatra.
Korban mencoba bangun, pelaku malah mencekik leher korban kemudian membanting korban ke aspal hingga korban mengalami patah tulang. "Pelaku kemudian meninggalkan korban setelah puas menganiaya korban," beber Gatra.
Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polresta Denpasar pada Rabu 28 April 2021 di Jalan Drupadi Seminyak.***