DENPASARUPDATE.COM - Saiful Jamil melayangkan peninjauan kembali atas vonis 3 tahun kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, Saiful Jamil menggugat KPK yang telah mengungkap suap tersebut, KPK melalui PLT Juru bicara Ali Fikri mengaku siap mengahadapi gugatan Saiful.
Ali Fikri mengatakan pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan kontra memori atas PK yang diajukan penyanyi dangdut tersebut.
"Mengajukan PK merupakan hak dari terpidana, tapi JPU sudah menyiapkan kontra memori atas apa yang di PK oleh terpidana," kata Ali Fikri dikutip dari PMJ News.
Saiful Jamil divonis 3 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah terbukti memberikan suap Rp250 juta kepada hakim PN Jakarta Utara.
Tujuan Saiful menyuap hakim saat itu agar mendapat vonis yang ringan.
Seperti diketahui, Saiful terjerat hukum atas kasus yang pencabulan. Dia kemudian divonis 3 tahun dan denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan atas penyuapan yang dilakukannya.